Posts

Showing posts from February, 2019

Singgah ke Candi Singasari

from Berkah Ramadhan http://berkahramadhankita.blogspot.com/2019/03/singgah-ke-candi-singasari.html Singgah ke Candi Singasari

Risalatul Mahidl Bagian Tujuh Belas

Image
Risalatul Mahidl Bagian Tujuh Belas MUstahadhoh ke 5 MU'TADAH GHOIRU MUMAYYIZAH NASIYAH LI'ADATIHA QODRON WA WAKTAN Yaitu mustahadhoh yang tidak bisa membedakan  darahnya yang mempunyai adat haid, serta lupa akan adat tersebut, baik kadar jumlahnya maupun waktunya. ✅  Pada satu sisi dalam beberapa permasalahan dihukumi sama dengan orang haid seperti; ~ Haram melakukan hubungan biologis antara suami istri. ~ Haram membaca alqur'an di luar sholat. ~ Haram menyentuh & membawa alqur'an. ~ Haram berdiam di masjid. ~ Haram lewat dalam masjid jika hawatir darahnya bisa menetes dalam masjid. demikian ini karena masa-masa yang dilaluinya memugkinkan haidl.  ✅ Di sisi lain pula dalam beberapa permasalahan dihukumi sama dengan orang suci seperti ;  ~ Sholat  ~ plPuasa ~ I'tikaf ~ Thawaf ~ Talak  ~ Mandi. Demikian ini karena masa-masa yang dilalui juga memugkinkan suci ✅jadi mustahadhoh bagian lima ini setiap akan melakukan shalat fardhu harus ma

Suami di Usia Senja

from Berkah Ramadhan http://berkahramadhankita.blogspot.com/2019/02/suami-di-usia-senja.html Suami di Usia Senja

Keutamaan Jujur

Keutamaan Jujur ONE DAY ONE HADITS Kamis,  1 Maret 2019 M / 23 Jumadil Akhir 1440 H . عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَصْدُقُ حَتَّى يَكُونَ صِدِّيقًا وَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَكْذِبُ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا Dari Abdullah ra dari Nabi SAW,   "Sesungguhnya kejujuran akan membimbing pada kebaikan, dan kebaikan itu akan membimbing ke surga. Sesungguhnya jika seseorang yang senantiasa berlaku jujur dia akan menjadi orang yang jujur. Dan sesungguhnya bohong itu akan membimbing kepada kejahatan, dan sesungguhnya kejahatan itu akan memandu ke neraka. Dan sesungguhnya jika seseorang yang selalu berbohong maka dia akan menjadi sebagai seorang pembohong." (HR Bukhari No: 5629) Kandungan hadits 1.  Jujur terdiri dari

Tanggungjawab Etika Paling Pokok Seorang Pemimpin

Tanggungjawab Etika Paling Pokok Seorang Pemimpin ONE DAY ONE HADITS Kamis, 28 Februari 2019 H / 23 Jumadas Saniyah 1440 H عن ابن عمرعن النبى - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - انه قَالَ – أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رعيته وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ ألا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ Dari Ibn umar R.A dari Nabi SAW sesungguhnya bersabda : Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannnya. Seorang kepala negara adalah pemimpion atas rakyatnya dan akan diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya. Seorang suami adalah pemimpin atas anggota keluarganya dan akan ditanya perihal keluarga

Penjelasan Lengkap Jika Terjadi Pengulangan Lafadz Dalam Bahasa Arab

Image
Penjelasan Lengkap Jika Terjadi Pengulangan Lafadz Dalam Bahasa Arab Dalam gramatikal Bahasa Arab memang mempunyai seni dan tingkat sastra yang tinggi, sehingga dalam memahaminya tidak asal-asalan melainkan dengan beberapa kaidah dan kode etik tertentu. Dalam masalah ini Admin akan mengulas tentang pengulangan lafadz yang terdapat dalam satu kalimat. Jika terjadi pengulangan lafadz seperti contoh di bawah ini : ١. جاءني رجل فأكرمت رجلا ٢. جاءني رجل فأكرمت الرجل  ٣. جاءني الرجل فأكرمت الرجل ٤. جاءني الرجل فأكرمت رجلا Maka :  1. Rojul Awal bukan Rojul Tsani (dua orang rojul yang berbeda) 2. Rojul Awal adalah Rojul Tsani (satu rojul) 3. Rojul Awal adalah Rojul Tsani (satu rojul) 4. Khilaf, Rojul Awal adalah Rojul Tsani (satu rojul) / Rojul Awal bukan Rojul Tsani (dua orang rojul yang berbeda) Refrensi : وابن هشام في (مغني اللبيب) حيث قال في الباب السادس: (( فِي التحذير من أُمُور اشتهرت بَين المعربين وَالصَّوَاب خلَافهَا، وَهِي كَثِيرَة وَالَّذِي يحضرني الْآن مِنْهَا ع

Meluruskan Shaf Shalat

Meluruskan Shaf Shalat ONE DAY ONE HADITS Senin,  26 Februari  2019 M / 21 Jumadil Akhir 1440 H . عن أَبي عبدِ الله النعمان بن بشير رَضيَ الله عنهما، قَالَ: سمعت رَسُول الله صلى الله عليه وسلم يقول: ((لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ، أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ)). مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. وفي رواية لمسلم: كَانَ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم يُسَوِّي صُفُوفَنَا حتى كأنَّما يُسَوِّي بِهَا القِدَاحَ حَتَّى إِذَا رَأَى أَنَّا قَدْ عَقَلْنَا عَنْهُ. ثُمَّ خَرَجَ يَومًا فقامَ حَتَّى كَادَ أنْ يُكَبِّرَ فرأَى رَجلًا بَاديًا صَدْرُهُ، فَقَالَ: ((عِبَادَ الله، لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ)). Dari Abu Abdillah yaitu an-Nu'man bin Basyir radhiallahu 'anhuma, katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Hendaklah engkau semua benar-benar meluruskan shaf dalam shalat, atau kalau tidak,   Allah akan memperselisihkan, atau akan memasukkan rasa permusuhan, saling benci-membenci dan berselisih pendapat." (Muttafaq 

Hukum Minyak Bulus

Image
Hukum Minyak Bulus Deskripsi Masalah : Minyak Bulus itu diperoleh dari binatang sejenis Penyu yang disembelih kemudian dikeringkan untuk diperoleh minyaknya. Biasanya minyak Bulus ini di buat untuk kecantikan, gatal-gatal dsb. Pertanyaan : Apakah najis minyak Bulus tersebut? Jawaban : Hukum Binatang Bulus itu khilaf : Sebagian ulama berpendapat halal/suci karena tidak bisa bertahan hidup di darat Sebagian ulama yang lain berpendapat haram karena menjijikkan Referensi: فتاوى الرملي - (ج ٥ / ص ٢٢٢) ( سُئِلَ ) عَنْ التِّرْسَةِ هَلْ هِيَ حَلَالٌ أَوْ لَا ؟  ( فَأَجَابَ ) نَعَمْ هِيَ حَلَالٌ حَيْثُ كَانَتْ لَا تَعِيشُ إلَّا فِي الْمَاءِ فَقَدْ قَالُوا إنَّ مَا لَا يُهْلِكُهُ الْمَاءُ مِنْ الْحَيَوَانِ ضَرْبَانِ أَحَدُهُمَا مَا يَعِيشُ فِيهِ ، وَإِذَا خَرَجَ مِنْهُ كَانَ عَيْشُهُ عَيْشَ الْمَذْبُوحِ كَالسَّمَكِ فَحَلَالٌ بِأَنْوَاعِهِ وَمَا لَيْسَ عَلَى صُورَةِ السَّمَكِ فَحَلَالٌ أَيْضًا ؛ الثَّانِي مَا يَعِيشُ فِي الْمَاءِ ، وَإِذَا خَرَجَ مِنْهُ لَمْ يَمُتْ فَإِنْ لَمْ

Alfiyyah Episode Enam

Image
Alfiyyah Episode Enam السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  الحمدلله والصلاة والسلام علی رسول الله امابعد  ... Dengan semangat belajar untuk mendapatkan perbaikan serta koreksi dari para alim-alimah di gruop ini serta berharap semoga manfaat dan barokah dar muallif dan semua  Salfuna assolihin  Saya mulai materi ini menghadiahkan fatihah  Kepada الى حضرة النبي المصطفى صلى الله عليه وسلم واخونه من الانبياء والمرسلين وآل كل واصحاب كل ثم الى جميع مشايخناومشايخكم واصولناواصولكم واحبابناواحبابكم الفاتحة..... Termasuk tanda-tanda kalimat fiil adalah kalimat yang bersambung ya' fail. dan sebutan ini lebih baik dari sebutan ya' domer sebab yang di maksud dengan ya' domer dapat mencakup pada ya' mutakallim atau ya' muaannats  bedahalnya dengan sebutan ya' fail maka hanya tertuju ya muaannats saja. dan ya'fail ini hanya bersambung dengan fiil modore' dan ciri-ciri yaitu bersambung dengan nun rofa' seperti: تَفْعَلِيْنَ  dan fiil amar dengan ciri-c

Ancaman bagi Penguasa yang Menipu Rakyatnya

Ancaman bagi Penguasa yang Menipu Rakyatnya ONE DAY ONE HADITS Senin, 25 Februari 2019 M / 20 Jumadis. Saniyah 1440 H وَعَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ رضي الله عنه قَالَ  سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: مَا مِنْ عَبْدِ يَسْتَرْعِيهِ اَللَّهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلَّا حَرَّمَ اَللَّهُ عَلَيْهِ اَلْجَنَّةَ Dan dari “Ma’qil Ibnu Yasar radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Seorang hamba yang diserahi Allah untuk memimpin rakyat lalu ia mati pada hari kematiannya ketika ia menipu rakyatnya Allah pasti akan mengharamkannya masuk surga.’” [Takhrij hadits: Diriwayatkan oleh imam al-Bukhari dalam kitab al-Ahkam juz 4 hal 235 dan diriwayatkan oleh imam Muslim dalam kitab al-Iman juz 1 hal 88 (dikutip dari catatan kaki kitab Bulugh al-Maram Min Adillah al-Ahkam hal 606 hadits no. 1517)] Pelajaran yang terdapat di dalam hadits: 1- Hadits diatas sudah cukup sebagai muhasabah d

Hukum Persyaratan Dalam Ijab Qobul Pernikahan

Image
Hukum Persyaratan Dalam Ijab Qobul Pernikahan PERTANYAAN : Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh. Terimakasih kepada Admin Website Pesantren NUsantara yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk berinteraksi seputar keagamaan. Nama Saya : Nadhifa Alamat : Kediri Perkenankan, saya untuk bertanya.....hukum nya seseorang menikah.. Tapi hanya untuk supaya di perbolehkan saja, misal saya punya tetangga 1 kampus, Karena dia tidak memiliki kendaraan saya tumpangi. Karena tidak mungkin saya menumpangi setiap hari dan pasti tidak pantas dilihat tetangga dan juga dosa karena  dia bukan mahram saya, akhirnya kita menikah... Tapi kita tdk melakukan apapun dan tidak 1 rumah. Dan hanya bertemu ketika mau berangkat saja.??? JAWABAN : Wa'alaikumus salam wr wb Hukum pernikahan seperti permasalahan di atas diperinci : Apabila terjadi persyaratan yang mencela maksud nikah yang terjadi dalam akad nikah seperti halnya "tidak melakukan apapun" yang dalam hal

Saksi Nikah Tidak Harus Ditentukan

Image
Saksi Nikah Tidak Harus Ditentukan Pertanyaan dari +62 812-5925-XXXX. Assalamu'alaikum, ajeng tangklet gus, apakah saksi pernikahan adalah orang yang tanda tangan di hadapan penghulu, ataukah seluruh hadirin yang datang pada waktu akad nikah? Jawab:  Wa'alaikumus salam wr wb. Keduanya, karena saksi nikah tidak harus ditentukan, melainkan cukup hadir di majlîs al-aqd.  Referensi: تحفة المحتاج في شرح المنهاج  الجزاء 7 صحـ : 227 مكتبة دار إحياء التراث العربي ( وَلاَ يَصِحُّ ) النِّكَاحُ ( إِلاَّ بِحَضْرَةِ شَاهِدَيْنِ ) قَصْدًا أَوِ اتِّفَاقًا بِأَنْ يَسْمَعَا اْلإِيْجَابَ وَالْقَبُوْلَ أَيِ الْوَاجِبَ مِنْهُمَا الْمُتَوَقِّفَ عَلَيْهِ صِحَّةُ الْعَقْدِ لاَ نَحْوَ ذِكْرِ الْمَهْرِ كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ لِلْخَبَرِ الصَّحِيْحِ { لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ وَمَا كَانَ مِنْ نِكَاحٍ عَلَى غَيْرِ ذَلِكَ فَهُوَ بَاطِلٌ } الْحَدِيْثَ وَالْمَعْنَى فِيْهِ اْلاحْتِيَاطُ لِْلأَبْضَاعِ وَصِيَانَةُ اْلأَنْكِحَةِ عَنِ الْجُحُوْدِ اهـ  Saksi Nikah Tidak Harus Di

Ingat Kurang Roka'at Setelah Salam

Image
Ingat Kurang Roka'at Setelah Salam Pertanyaan dari Kyai Na'im Grobogan Jawa Tengah Assalamualaikum poro yai gus sedoyo nderek tangklet. Apabila dalam sholat berjamaah setelah salam dan berdzikir selesai, ternyata sholatnya kurang satu rokaat, dikasih tahu salah seorang yang ikut berjamaah tapi dia ndak tahu bagaimana cara mengingatkan. Pertanyaannya bagaimana hukumnya solat berjamaah tadi sah apa tidak, wajibkah  mengulang sholatnya  setelah di beri tahu? JAWABAN : Wa alaikumus salaam warohmatullohi wa barokaatuh. Ketika teringat kurangnya rokaat setelah salam, maka harus segera menambah rokaat yang tertinggal, hal tersebut jika waktu antara salam dan ingat tidak terlalu lama, namun jika waktu teringatnya terlalu lama dengan batasan kira-kira seukuran satu rokaat atau seukuran sholat yang dikerjakan tersebut maka wajib mengulangi sholatnya dari awal. Menurut Imam Al Buwaity dalam kasus di atas shalatnya harus diulang dari awal bila antara salam dan ingatnya menc

Tanya Jawab Fikih #5 - Mandi Besar (Jinabah)

Image
Tanya Jawab Fikih #5 - Mandi Besar (Jinabah) TANYA JAWAB FIKIH #5 – MANDI (17-23/2/2019) 1. Ulin Nafia: “Ada yg pernah ngomong ke saya kalo haidh itu rambut nya harus terjaga (tdk boleh jatuh, ataupun disisir). Kalopun jatuh maka harus ikut dimandikan wajib ketika sucinya nanti. Dan begitu pula kuku. Krn nanti akan dipertanggung jawabkan. Apakah itu benar?” JAWAB: Ada perbedaan pendapat dalam hal tersebut. Intinya, memotong bagian tubuh (rambut, kuku, darah, kulit, daging) saat berjunub hukumnya makruh. Kalau sudah terlanjur terpotong, ada yang berpendapat musti disimpan untuk dibasuh. Ada yang berpendapat tidak perlu, cukup membasuh bagian tubuh bekas potongannya saja. Wallahu a’lam. 2. Andrian Kiki: “Apa mandi jinabah itu diharuskan menggunakan shampo dan sabun? Terus pusar/udel dalamnya apa wajib dibersihkan?” JAWAB: Tidak harus pakai shampo/sabun. Yang penting menggunakan air suci mensucikan. Semua bagian permukaan tubuh wajib dibersihkan termasuk bagian pusar yang terlih

Supremasi Hukum Dan Independensi Lembaga Peradilan

from Berkah Ramadhan http://berkahramadhankita.blogspot.com/2019/02/supremasi-hukum-dan-independensi.html Supremasi Hukum Dan Independensi Lembaga Peradilan

Inilah Rekomendasi Rakorwil LTNNU JATIM

Image
Inilah Rekomendasi Rakorwil LTNNU JATIM Surabaya-  Merespon situasi disharmoni masyarakat akhir-akhir ini, terutama yang disebabkan oleh maraknya berita hoaks di media sosial, LTNNU Jatim dalam Rakorwil pada Sabtu 23 Februari 2019 kemarin memandang serius untuk segera dilakukan langkah-langkah strategis dan cepat. Karena jika keadaan ini dibiarkan, maka dikhawatirkan akan terjadi dampak lebih berbahaya yang menjurus pada retaknya persatuan dan hubungan sosial di masyarakat. Melalui pembahasan yang panjang, LTNNU Jatim bersama-sama Cabang LTNNU se-Jatim di akhir rapat tersebut menyatakan sikap yang dirumuskan dalam rekomendasi sebagai berikut: 1. Mendesak pemerintah untuk menindak tegas media-media online yang mempublikasikan berita-berita hoaks, caci-maki dan yang menjurus pada adu domba. 2. Menolak eksploitasi agama beserta simbol-simbol dan ritual-ritualnya untuk kepentingan politik. 3. Menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dan selektif dalam menerima dan menyebarkan in

MoU dengan Asosiasi Radio, LTNNU Jatim Siap Sebar Konten Positif

Image
MoU dengan Asosiasi Radio, LTNNU Jatim Siap Sebar Konten Positif Surabaya-  Di tengah arus deras lahirnya media-media baru, terutama yang berbasis digital, ternyata radio masih eksis dan memiliki pangsanya sendiri. Radio tetap bertahan menjadi alternatif saluran informasi dan hiburan yang masih digemari oleh banyak kalangan tertentu di masyarakat. Fakta itulah yang menjadi titik tolak bagi PW LTNNU untuk mulai menjajaki dunia radio. Melalui frekuensi radio , diharapkan konten-konten dakwah NU akan masuk dan menghiasi ruang-ruang dengar masyarakat secara langsung. Maka, di sela-sela kegiatan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) LTNNU Jawa Timur Sabtu 23 Februari 2019 kemarin yang dihadiri sejumlah Cabang LTNNU se-Jatim, diadakan proses penandatanganan MoU (Nota Kesepahaman) antara PW LTNNU Jawa Timur dengan Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) dan Asosiasi Radio Siaran Swasta Lokal Indonesia (ARSSLI). MoU ini bertujuan untuk menjalin kersama dalam produksi dan penyiaran kont

Syirkah Bagi Hasil Yang Sudah Dipastikan

from Berkah Ramadhan http://berkahramadhankita.blogspot.com/2019/02/syirkah-bagi-hasil-yang-sudah-dipastikan.html Syirkah Bagi Hasil Yang Sudah Dipastikan

Fikih #6: Tayammum (Pengganti Wudlu dan Mandi Besar)

Image
Fikih #6: Tayammum (Pengganti Wudlu dan Mandi Besar) Tayammum secara bahasa bermakna menyengaja. Dalam fikih, tayammum berarti mendatangkan debu yang suci mensucikan pada wajah dan kedua tangan sebagai pengganti wudlu atau mandi besar dengan syarat-syarat tertentu. A. Lima Syarat Tayammum 1. Udzur sebab bepergian atau sakit. 2. Sudah masuk waktu sholat. Maka tidak sah tayammun untuk sholat yang dilakukan sebelum masuk waktunya. 3. Mencari air setelah masuknya waktu sholat, baik diri sendiri atau orang lain yang telah diberi izin, sehingga betul-betul tidak bisa menemukan air. Jika ia sendirian, maka cukup mengamati ke empat arah, jika ia berada di dataran yang rata. Jika ia berada di tempat yang naik turun, maka harus berkeliling ke tempat yang terjangkau oleh pandangan matanya. 4. Sulit menggunakan air. Jika menggunakan air, khawatir akan kehilangan nyawa atau fungsi anggota badan. Termasuk udzur adalah seandainya di dekatnya ada air, namun jika mengambilnya, ia khawatir ata

Kemuliaan Dakwah dan Kehinaan para Penentangnya

Image
Kemuliaan Dakwah dan Kehinaan para Penentangnya Kaum Muslim wajib mengambil Islam sebagai agama dan sistem hidup. Sebaliknya, mereka harus meninggalkan serta menolak agama dan sistem hidup selainnya. Allah SWT berfirman: أَفَغَيْرَ دِينِ اللَّهِ يَبْغُونَ وَلَهُ أَسْلَمَ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَإِلَيْهِ يُرْجَعُونَ Apakah selain agama Allah yang mereka cari? Padahal kepada Allahlah semua makhluk di langit dan di bumi menyerahkan diri, baik sukarela ataupun terpaksa, dan hanya kepada Dia mereka dikembalikan (TQS Ali Imran [3]: 83). Setiap Muslim juga wajib mengambil semua yang Rasul saw. bawa, sebagaimana firman Allah SWT: وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ Apa saja yang dibawa oleh Rasul kepada kalian, terimalah. Apa yang dia larang atas kalian, tinggalkanlah. Bertakwalah kalian kepada Allah. Sungguh Allah amat keras hukuman-Nya (TQS al-Hasyr [59]: 7). S

Risalatul Mahidl Bagian Lima Belas

Image
Risalatul Mahidl Bagian Lima Belas 📒Contoh haidl tidak intidhom, namun suci intidhom: haid 5 hari, suci 25 hari. haid 7 hari, suci 27 hari.  haid 6 hari, suci 28 hari. haid 4 hari, suci 25 hari.  haid 3 hari, suci 27 hari.  haid 9 hari, suci 28 hari. Pada bulan berikutnya mengalami pendarahan beberapa bulan. Maka hukumnya ; 📀 Untuk haidl ; Jika ingat pada siklus terakhir maka haid 9 hari, jika tidak ingat maka haid 3 hari. 📀 Untuk suci ; Jika ingat pada pola sucinya maka dikembalikan pada adat sesuai pola tersebut.  Jika tidak ingat maka di kembalikan pada siklus terkecil. Dengan demikian ada 4 kemugkinan hukum pada contoh ini, dengan penjelasan sebagai berikut ; 1. Jika ingat  haid terahir dan ingat intidhom/pola suci maka; haid 9 hari, suci 25 hari. haid 9 hari, suci 27 hari. haid 9 hari, suci 28 hari. haid 9 hari, suci 25 hari. haid 9 hari, suci 27 hari. haid 9 hari, suci 28 hari. Masalah mandi : Pada bulan pertama istihadloh maka mandi pada hari ke

Hukum Truck Yang Diwakafkan Sebagai Masjid

Image
Hukum Truck Yang Diwakafkan Sebagai Masjid Gus/Ning.. Enten pertanyaan saking BM pondokke kulo..  PP Al-Ihya 'Ulumaddin. Deskripsi masalah. Pemerintah Jepang sepakat akan memfasilitasi Masjid berbentuk Truck (Truck masjid) bagi para atlet muslim di olimpiade 2020. Dan berkapasitan/bisa mencangkup 50 orang Pertanyaan : A. Bagaimana status masjid tersebut? Jawaban : Khilaf Truck yang diwaqofkan jadi masjid hukumnya sah (truck tersebut menjadi masjid) bila sebelumnya truck tersebut di tancapkan/dilengketkan dengan bumi, yang pada masalah ini ditandzirkan pada sajadah yang dipaku atau dengan dilengketkan (ditempelkan dengan selain paku) pada bumi. Dan bila alat penempelnya atau perekatnya hilang(truck tersebut sudah beroperasi) maka menurut Imam Nawawy truck/ sajadah tersebut tetap berstatus masjid, sedangkan menurut Imam As Suyuthy bila perekatnya sudah tiada maka truck/sajadah tersebut tidak berstatus masjid. رسالة الأماجد في أحكام المساجد : ص : ٣ و أما المنقول