Miris, Zina Dosa Yang Sudah Dianggap Biasa, Cara Jitu Hindari Zina

Miris, Zina Dosa Yang Sudah Dianggap Biasa, Cara Jitu Hindari Zina

Oleh: Ummu Aisyah Kholid, SH.I

Seks bebas (zina) kini hal yang sangat mudah kita temui faktanya dalam kehidupan masyarakat. Perhatikan di lingkungan terdekat kita di tingkat RT tempat tinggal kita, kejadian zina ini sudah lumrah terjadi. Bahkan terjadi di tetangga kelurahan kita, ada bocah 4 SD hamil karena seks bebas. 

Menurut data nasional, 63% remaja sudah melakukan seks bebas.(https://www.google.com/amp/s/www.kompasiana.com/amp/rumahbelajar_persada/63-persen-remaja-di-indonesia-melakukan-seks-pra-nikah_54f91d77a33311fc078b45f4). Artinya dari 100 remaja, 63 orang sudah melakukan seks bebas.

Tak hanya remaja, pelaku seks bebas inipun kerap terjadi pada orang dewasa, bahkan sudah menikah namun melakukan perselingkuhan. Inipun sangat mudah kita temui faktanya dalam kehidupan masyarakat yang terdekat satu RT dengan kita. Bahkan, di kota Makassar, perceraian 90% terjadi karena perselingkuhan(https://www.google.com/amp/s/www.kompasiana.com/amp/pakcah/di-indonesia-40-perceraian-setiap-jam_54f357c07455137a2b6c7115).

Bahkan yang lebih miris, zina banyak terjadi di kalangan sesama anggota keluarga. Ayah zina dengan anak kandungnya, kakak berzina dengan adiknya sendiri, dan  seterusnya. Kejadian ini terjadi tersebar di banyak provinsi. Jawa Barat, Sulawesi, Kalimantan [http://mediasiar.com/incest-marak-dimana-peran-negara/]. 

Banyaknya perzinaan ini sudah pernah Rasulullah SAW sampaikan. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يَقِلَّ

 الْعِلْمُ ، وَيَظْهَرَ الْجَهْلُ ،

 وَيَظْهَرَ الزِّنَا ، وَتَكْثُرَ النِّسَاءُ

 وَيَقِلَّ الرِّجَالُ ، حَتَّى يَكُونَ

 لِخَمْسِينَ امْرَأَةً الْقَيِّمُ الْوَاحِدُ

“Di antara tanda-tanda hari kiamat adalah: sedikitnya ilmu dan tersebarnya kebodohan, merebaknya perzinaan, wanita akan semakin banyak dan pria akan semakin sedikit, sampai-sampai salah seorang pria bisa mengurus (menikahi) 50 wanita (karena kejahilan orang itu terhadap ilmu agama).” (HR. Bukhari no.81).

_*Jurus Jitu Hindari Zina*_

Tentunya, sebagai orang yang beriman, takut dengan dahsyatnya adzab Allah SWT, kita ingin terhindar dari dosa zina. Tak hanya diri sendiri, kita pun ingin pasangan, anak, cucu, semua keturunan dan keluarga, juga masyarakat semua terhindar dari dosa zina ini. 

Berikut beberapa cara agar terhindar dari zina :

*1. FAHAMI, ZINA ADALAH DOSA BESAR, SANGAT BERAT HUKUMANNYA DI DUNIA DAN AKHIRAT*

Walau perzinaan banyak, keharamannya tetap berlaku. Berdasarkan firman Allah SWT :

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ

 فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا ﴿٣٢﴾

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."(Q.S.17:32)

Para ulama menjelaskan bahwa firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: “Janganlah kamu mendekati zina”, maknanya lebih dalam dari perkataan : “Janganlah kamu berzina” yang artinya : Dan janganlah kamu mendekati sedikit pun juga dari pada zina. 

*Yakni : Janganlah kamu mendekati yang berhubungan dengan zina dan membawa kepada zina apalagi sampai berzina.*

 Faahisah [فَاحِشَةً]= maksiat yang sangat buruk dan jelek.

 Wa saa’a sabiila [ وَسَاءَ سَبِيلًا] = karena akan membawa orang yang melakukannya ke dalam neraka. 

Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa zina termasuk _Al-Kabaa’ir (dosa-dosa besar)_ berdasarkan ayat di atas dan sabda Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “

Artinya : Apabila seorang hamba berzina keluarlah iman  darinya. Lalu iman itu berada di atas kepalanya seperti naungan, maka apabila dia telah bertaubat, kembali lagi iman itu kepadanya” [Hadits shahih riwayat Abu Dawud no. 4690 dari jalan Abu Hurairah]

 Berkata Ibnu Abbas. : “Dicabut cahaya (nur) keimanan di dalam zina” [Riwayat Bukhari di awal kitab Hudud, Fathul Bari 12:58-59]

 Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Artinya : Dari Abi Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak akan berzina seorang yang berzina ketika dia berzina padahal dia seorang mukmin. Dan tidak akan meminum khamr ketika dia meminumnya padahal dia seorang mukmin. Dan tidak akan mencuri ketika dia mencuri padahal dia seorang mukmin. Dan tidak akan merampas barang yang manusia (orang banyak) melihat kepadanya dengan mata-mata mereka ketika dia merampas barang tersebut pada dia seorang mukmin” [Hadits shahih riwayat Bukhari no. 2475, 5578, 6772, 6810 dan Muslim 1/54-55]

 Maksud dari hadits yang mulia ini ialah :

 Pertama : Bahwa sifat seorang mukmin tidak berzina. 

 Kedua : Apabila seorang mukmin itu berzina dan seterusnya maka hilanglah kesempurnaan iman dari dirinya".

Di antara sifat “ibaadur Rahman”  ialah : ‘tidak berzina’. Maka apabila seorang itu melakukan zina, niscaya hilanglah sifat-sifat mulia dari dirinya bersama hilangnya kesempurnaan iman dan nur keimanannya. 

 Berdasarkan  Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa zina termasuk ke dalam Al-Kabaair (dosa-dosa besar) maka akan lebih besar lagi dosanya apabila kita melihat siapa yang melakukannya dan kepada siapa? 

Kalau zina itu dilakukan oleh orang yang telah tua, maka dosanya akan lebih besar lagi berdasarkan sabda Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Artinya : Ada tiga golongan (manusia) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu ; Orang tua yang berzina, raja yang pendusta (pembohong) dan orang miskin yang sombong” [Hadits shahih riwayat Muslim 1/72 dari jalan Abu Hurairah] 

 Demikian juga apabila dilakukan oleh orang yang telah nikah atau pernah merasakan nikah yang shahih baik sekarang ini sebagai suami atau istri atau duda atau janda, sama saja, dosanya sangat besar dan hukumannya sangat berat yang setimpal dengan perbuatan mereka, yaitu didera sebanyak seratus kali kemudian di rajam sampai mati atau cukup di rajam saja. 

Adapun bagi laki-laki yang masih bujang atau dan anak gadis hukumnya didera seratus kali kemudian diasingkan (dibuang) selama satu tahun. 

Dengan melihat kepada perbedaan hukuman dunia maka para ulama memutuskan berbeda juga besarnya dosa zina itu dari dosa besar kepada yang lebih besar dan sebesar-besar dosa besar. Mereka melihat siapa yang melakukannya dan kepada siapa dilakukannya.

 Kemudian, kalau kita melihat kepada siapa dilakukannya, maka apabila seorang itu berzina dengan isteri tetangganya, masuklah dia ke dalam sebesar-besar dosa besar. 

Lebih membinasakan lagi apabila zina itu dilakukan kepada mahramnya seperti kepada ibu kandung, ibu tiri, anak, saudara kandung, keponakan, bibinya dan lain-lain yang ada hubungan mahram, maka hukumannya adalah bunuh. 

 Sangat dahsyat zina  dan dosanya, betapa berat hukumannya di dunia di dalam syari’at Allah dan adzabnya di akhirat yang akan membawa para penzina terpanggang di dalam neraka.

*2. DISIPLIN MENJALANKAN HUKUM (SYARIAT) ISLAM SAAT BERINTERAKSI DENGAN LAWAN JENIS*

Allah SWT Yang Maha Sempurna telah menurunkan ajaran Islam yang sempurna (kaffah) termasuk mengenai sistem sosial saat interaktif lawan jenis terjadi yang terdapat dalam bahasan _sistem pergaulan Islami._

Sistem pergaulan dalam Islam sangat istimewa dibandingkan dengan sistem pergaulan selain Islam, diantaranya :

1. Iman adalah Asas Interaksi Pria dan Wanita dalam Islam

Islam tegak atas dasar akidah Islamiyah, yang mengajarkan kepada pemeluknya keyakinan secara total akan keberadaan Pencipta dan konsekuensinya. Bagi seorang muslim yang taat, ia yakin bahwa dirinya (pria dan wanita) adalah ciptaan Allah dan senantiasa harus terikat dengan segala aturan Allah di setiap perbuatannya dalam setiap ruang dan waktu.

2. Pernikahan  adalah Wujud Ketakwaan antara Pria dan Wanita

Dalam pandangan Islam, pernikahan bukan sebagai sarana untuk mencapai kenikmatan lahiriyah semata, tetapi bagian dari pemenuhan naluri seksual yang didasarkan pada aturan Allah, yang bernilai ibadah.

3. Islam Memuliakan Wanita

Pria memiliki kewajiban untuk mencari nafkah, sedangkan wanita menjadi ibu dan pengatur rumah tangga. 

Hukum –hukum yang mengatur interaksi pria dan wanita,meliputi:

1. Islam telah memerintahkan kepada manusia, baik pria dan wanita untuk menundukkan pandangan

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ ﴿٣٠﴾

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".
(Q.S.24:30)

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ... 

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya....."(QS An Nur: 31)

2. Islam memerintahkan kepada wanita untuk mengenakan pakaian kerudung dan jilbab.

Kerudung dalam Al Qur`an disebut dengan istilah “khumur” (plural darikhimaar) bukan dengan istilah ”jilbab”. Kata “khumur” terdapat dalam firman Allah SWT (artinya),”Dan hendaklah mereka (para wanita) menutupkan kain kerudung ke dada mereka.” (Arab : walyadhribna bi-khumurihinna ‘ala juyuubihinna).” (QS An Nuur [24] : 31). Imam Ibnu Katsir dalam kitabnya Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa yang dimaksud “khimaar” adalah apa-apa yang digunakan untuk menutupi kepala (maa yughaththa bihi ar ras`su) (Tafsir Ibnu Katsir, 4/227). Dengan kata lain, tafsir dari kata “khimaar” tersebut jika dialihkan ke dalam bahasa Indonesia artinya adalah kerudung. Inilah yang saat ini secara salah kaprah disebut “jilbab” oleh masyarakat umum Indonesia.

Adapun istilah “jilbab” dalam Al Qur`an, terdapat dalam bentuk pluralnya, yaitu “jalaabiib”. Ayat Al Qur`an yang menyebut kata “jalaabiib” adalah firman Allah SWT (artinya),”Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin,’Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (Arab : yudniina ‘alaihinna min jalaabibihinna). (QS Al Ahzab [33] : 59). Menafsirkan ayat ini, Imam Al Qurthubi berkata,”Kata jalaabiib adalah bentuk jamak dari jilbab, yaitu baju yang lebih besar ukurannya daripada kerudung (akbar min al khimar). Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud berpendapat bahwa jilbab artinya adalah ar ridaa` (pakaian sejenis jubah/gamis). Ada yang berpendapat jilbab adalah al qinaa’ (kudung kepala wanita atau cadar). Pendapat yang sahih, jilbab itu adalah baju yang menutupi seluruh tubuh (al tsaub alladzy yasturu jamii’ al badan).” (Imam Al Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi, 14/107).

Dari keterangan Imam Al Qurthubi di atas, jelaslah bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai arti “jilbab”. Memang terdapat satu qaul (pendapat) yang mengatakan “jilbab” artinya adalah “al qinaa’ ” yang dapat diindonesiakan sebagai “kudung kepala wanita” atau juga dapat diartikan sebagai “cadar” (sesuatu yang menutupi wajah, maa yasturu bihi al wajhu). (A.W. Munawwir, Kamus Al Munawwir, hlm. 1163; Mu’jam Lughah Al Fuqaha`, hlm. 283). Mungkin qaul inilah yang masyhur di Indonesia, sehingga kemudian jilbab lebih populer dimaknai sebagai kerudung.

Namun qaul tersebut dianggap lemah oleh Imam Al Qurthubi, sehingga beliau menguatkan pendapat bahwa jilbab itu bukanlah kerudung atau cadar, melainkan baju yang menutupi seluruh tubuh (al tsaub alladzy yasturu jamii’ al badan).” (Imam Al Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi, 14/107).

Pendapat yang dinilai rajih (kuat) oleh Imam Qurthubi inilah yang sebenarnya lebih masyhur dalam kitab-kitab tafsir ataupun kamus. Dalam kitab kamus Al Mu’jamul Wasith, misalnya, disebutkan jilbab adalah baju yang menutupi seluruh tubuh (al tsaub al musytamil ‘ala al jasadi kullihi). Jilbab juga diartikan apa-apa yang dipakai wanita di atas baju-bajunya seperti milhafah (mantel/baju kurung) (maa yulbasu fauqa tsiyaabiha ka al milhafah).  (Al Mu’jamul Wasith, hlm. 126). Senada dengan itu, menurut Syekh Rwwas Qal’ah Jie, jilbab adalah suatu baju yang longgar yang dipakai wanita di atas baju-bajunya (baju kerja/rumah) (tsaub wasi’ talbasuhu al mar`ah fauqa tsiyaabiha) (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqaha`, hlm. 126). Demikian juga menurut Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya At Tafsir Al Munir fi Al ‘Aqidah wa Al Syari’ah wa Al Manhaj, beliau memberikan makna serupa untuk kata jilbab. Jilbab menurut Syekh Wahbah Zuhaili adalah baju panjang (al mula`ah) yang dipakai perempuan seperti gamis, atau baju yang menutup seluruh tubuh. (Wahbah Zuhaili, At Tafsir Al Munir, 22/114).

Kesimpulannya, kerudung itu berbeda dengan jilbab. Jilbab artinya bukan penutup kepala, melainkan baju terusan yang longgar yang dipakai di atas baju rumah.

3. Jika melakukan perjalanan sehari semalam seorang wanita harus ditemani oleh mahramnya.

Rasul saw bersabda:

«لاَ يَحِلُّ لِاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيْرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ لَهَا»

“Tidak halal bagi seorang wanita yang mengimani Allah dan Hari Akhir melakukan safar dengan perjalanan sehari semalam kecuali dia bersama marhamnya” (HR Muslim).

4. Larangan berkhalwat atau berdua-duaan dengan lawan jenis.

Dari Ibnu Abbas ra bahwa dia mendengar Nabiyullah saw berpidato, Beliau bersabda:

«لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِاِمْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٍ وَلاَ تُسَافِرُ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ» فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ: إِنَّ اِمْرَأَتِيْ خَرَجَتْ حَاجَّةً، وَإِنِّيْ اِكْتَتَبْتُ فِيْ غَزْوَةٍ كَذَا وَكَذَا، قَالَ: «اِنْطَلِقْ فَحُجَّ مَعَ اِمْرَأَتِكَ». أخرجه مسلم

“Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya. Dan janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya”. Maka seorang laki-laki berdiri dan berkata: “ya Rasulullah, isteriku keluar untuk menunaikan haji dan aku telah mendaftar untuk ikut dalam perang ini dan ini”. Beliau bersaba: “pergilah, berhajilah bersama isterimu”. (HR Muslim).

5. Islam melarang wanita untuk keluar rumahnya kecuali seizin suaminya.

harus meminta izin kepada suaminya.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ

Apabila istri kalian meminta izin kepada kalian untuk berangkat ke masjid malam hari, maka izinkanlah… (HR. Ahmad 5211, Bukhari 865, dan Muslim 1019)

Al-Hafidz Ibnu Hajar memberikan catatan untuk hadis ini,

قال النووي واستدل به على أن المرأة لا تخرج من بيت زوجها إلا بإذنه

An-Nawawi mengatakan, hadis ini dijadikan dalil bahwa wanita tidak boleh keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izinnya. (Fathu Bari, 2/347).

6. Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus hendaknya jamaah (komunitas) kaum wanita terpisah dari jamaah (komunitas )kaum pria;begitu juga di tempat umum,seperti masjid,pasar, dan lainnya.

Hal ini sebagaimana praktek kehidupan masyarakat di masa Rasulullah SAW. 

7. Islam sangat menjaga agar hubungan kerjasama antara pria dan  wanita hendaknya bersifat umum dalam masalah muamalah; bukan hubungan yang bersifat khusus seperti saling mengunjungi antara wanita dengan pria yang bukan mahram-nya atau jalan – jalan bersama.

Jurus jitu terakhir, agar kita,anggota keluarga dan segenap anggota masyarakat terhindar dari zina adalah bersama berjuang menegakkan Khilafah sebagai pihak yang berwewenang menerapkan sanksi untuk menjaga tegaknya sistem, termasuk yang berkaitan dengan sistem pergaulan pria dan wanita. Menerapkan hukuman tegas pada pezina. Menutup akses porno pemantik zina, dan lain sebagainya. 

Ini dibangun dengan :
✅Lingkungan keluarga. Khilafah memberikan pencerdasaan kepada keluarga terkait pengaturan kehidupan keluarga sesuai dengan hukum syara’. 

✅Khilafah mengatur dalam bidang pendidikan, dengan cara:
–  Aqidah menjadi dasar pembuatan kurikulum berikut dengan muatan tsaqofah dan aplikasi

– Memberikan pemahaman Ideologi Islam kepada peserta didik, guru, dan orang yang terlibat dalam pendidikan. 

✅Khilafah memberikan pengaturan terkait dengan media yang menayangkan acara-acara yang sesuai dengan hukum syara’. 

✅Seluruh hukum Islam wajib diterapkan oleh negara sehingga hukum tentang pergaulan menjadi satu bagian integral dalam sistem hukum yang berlaku. Sistem sanksi dalam hukum Islam memberikan sanksi tegas. Hal ini dalam rangka untuk menjagai individu untuk selalu terikat kepada hukum syara’.

 Sistem Pergaulan Islam Akan Mewujudkan Masyarakat yang Mulia dan Beradab. 

✅Penerapan sistem pergaulan Islam akan menjamin terbentuknya masyarakat yang mulia dan beradab, dipenuhi perasaan takwa kepada Allah SWT. Sebuah masyarakat dengan lingkungan yang sehat, dimana generasi mudanya dapat memenuhi dorongan naluriahnya dalam batas- batas yang dibenarkan syariah yang akan menjaga martabat dan kemuliaan generasi. Hal ini disebabkan karena Khilafah akan senantiasa membentuk generasi yang beraqliyah dan bersyakhsiyah Islam.


from Optimasi Dakwah .Net

Miris, Zina Dosa Yang Sudah Dianggap Biasa, Cara Jitu Hindari Zina

from Berkah Ramadhan http://berkahramadhankita.blogspot.com/2020/09/miris-zina-dosa-yang-sudah-dianggap.html Miris, Zina Dosa Yang Sudah Dianggap Biasa, Cara Jitu Hindari Zina

Comments

Popular posts from this blog

Makna Khotam Sulaiman

Kumpulan Foto Masa Muda Guru Zaini Sekumpul

Peristiwa 27 Juli: Konflik Para Jenderal AD, lalu Merapat ke Jokowi