Fiqih Shiyam (Bag-8)

Fiqih Shiyam (Bag-8)

📚 Lansia, Perempuan Hamil dan Menyusui

📕 Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib

وَالشَّيْخُ الْهَرِمُ إِنْ عَجَزَ عَنِ الصَّوْمِ يُفْطِرُ وَيُطْعِمُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مُدًّا.
وَالْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ إِنْ خَافَتَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا أَفْطَرَتَا وَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ وَإِنْ خَافَتَا عَلَى أَوْلَادِهِمَا أَفْطَرَتَا وَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ وَالْكَفَّارَةُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ وَهُوَ رِطْلٌ وَثُلُثٌ بِالْعِرَاقِيِّ.

Orang lanjut usia jika tidak sanggup boleh tidak puasa dan memberi makan satu mud untuk setiap harinya.
Perempuan hamil dan menyusui jika khawatir terhadap (kesehatan) dirinya boleh tidak berpuasa dan wajib qadha, dan jika khawatir terhadap anaknya maka boleh tidak berpuasa dan wajib qadha serta kafarat berupa satu mud setiap harinya yaitu satu sepertiga rithl ‘iraqi.

📒 Penjelasan

📌 Lansia yang Berat Berpuasa

📎 Firman Allah ta’ala:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 184).

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan tentang ayat ini:

لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ، هُوَ الشَّيْخُ الكَبِيرُ، وَالمَرْأَةُ الكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا، فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

Ayat ini tidak mansukh. Yang dimaksud adalah lelaki dan perempuan tua yang tak mampu berpuasa, maka mereka berdua memberi makan orang miskin setiap hari yang mereka tidak puasa. (HR. Al-Bukhari no 4235).

✅ Orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya dan tidak berpuasa maka hukumnya disamakan dengan lansia. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 2/94).

📌 Wanita Hamil & Menyusui

✅ Jika keduanya tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan mereka sendiri, maka keduanya wajib qadha puasa di hari lain sebanyak hari puasa yang ditinggalkan.

📎 إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ الصَّوْمَ، وَشَطْرَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ الحَامِلِ أَوِ المُرْضِعِ الصَّوْمَ

Sesungguhnya Allah ta’ala telah menghilangkan kewajiban puasa dan separuh (jumlah rakaat) shalat bagi musafir, dan (juga menghilangkan) bagi wanita hamil dan menyusui kewajiban puasa. (HR. At-Tirmidzi no 715, Abu Dawud no 2408 – hadits hasan).

Separuh jumlah rakaat shalat maksudnya adalah shalat ruba'iyah (empat rakaat) menjadi dua rakaat.

Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyamakan antara wanita hamil/menyusui dengan musafir dalam konteks puasa, artinya mereka wajib qadha jika tidak berpuasa seperti musafir. 
Juga keduanya wajib qadha berdasarkan qiyas atas orang yang sakit. 

✅ Tetapi jika keduanya tidak berpuasa karena khawatir terhadap anak mereka (kesehatan janin, kekurangan ASI yang mempengaruhi kesehatan bayi), maka selain qadha mereka juga wajib fidyah memberi makan orang miskin satu mud untuk setiap hari yang tidak dipuasakan.

📎 عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ "وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ" قَالَ: كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا - قَالَ أَبُو دَاوُد: يَعْنِي عَلَى أَوْلادِهِمَا - أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا.

Dari Ibnu Abbas (tentang ayat): 
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 184).

Beliau berkata: Ayat tersebut adalah rukhshah bagi laki-laki dan perempuan lansia yang keadaan mereka berat berpuasa, boleh tidak puasa dan memberi makan seorang miskin setiap harinya. Sedangkan perempuan hamil dan menyusui jika mereka khawatir – Abu Dawud berkata: maksudnya khawatir atas anak mereka – boleh berbuka dan memberi makan. (HR. Abu Dawud no 2318). 

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa isnadnya hasan. (Al-Majmu’ 6/267).

✅ Tentang mud telah dijelaskan pada materi sebelumnya.

Bersambung ..

Sumber: https://t.me/ilmusyariah
Admin: @Ilmusyariah_admin


from Optimasi Dakwah .Net

Fiqih Shiyam (Bag-8)

from Berkah Ramadhan http://berkahramadhankita.blogspot.com/2020/04/fiqih-shiyam-bag-8.html Fiqih Shiyam (Bag-8)

Comments

Popular posts from this blog

Makna Khotam Sulaiman

Kumpulan Foto Masa Muda Guru Zaini Sekumpul

Peristiwa 27 Juli: Konflik Para Jenderal AD, lalu Merapat ke Jokowi