Fiqih Shiyam (Bag-2)

Fiqih Shiyam (Bag-2)

📚 Fardhu Puasa

📕 Matan Abu Syuja’:

وَفَرَائِضُ الصَّوْمِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: اَلنِّيَّةُ وَالإِمْسَاكُ عَنِ الأَكْلِ وَالشُّرْبِ، وَالْجِمَاعِ، وَتَعَمُّدِ الْقَيْءِ

Dan fardhu puasa itu empat  hal: niat, menahan diri dari makan dan minum, dari jima’ (hubungan badan), dan dari sengaja muntah.

📒 Penjelasan dan Dalil:

Sebagian ulama menyebutkan fardhu puasa tersebut dengan istilah rukun.

✅ Fardhu menurut mayoritas ulama sama dengan wajib. Dalam Mu’jam Lughah Al-Fuqaha disebutkan fardhu adalah:

مَا أَوْجَبَهُ اللهُ عَلَى عِبَادِهِ
اَلْفَرْضُ قَدْ يُطْلَقُ عَلَى الرُّكْنِ، وَقَدْ يُطْلَقُ عَلَى مَالَا يَصِحُّ بِدُونِهِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ رُكْنًا

Apa yang diwajibkan Allah kepada hamba-hambaNya. Istilah fardhu kadang digunakan untuk rukun, kadang untuk sesuatu yang menentukan sahnya sesuatu meskipun ia bukan rukun. (Mu’jam Lughah Al-Fuqaha, hlm 343).

✅ Sedangkan rukun sendiri definisinya adalah:

اَلْجَانِبُ الأَقْوَى مِنَ الشَّيْءِ أَوْ مَا لَا يَقُومُ الشَّيْءُ إِلَّا بِهِ

Bagian terkuat dari sesuatu, atau bagian yang menentukan tegaknya sesuatu. (Mu’jam Lughah Al-Fuqaha, hlm 226).

✅ Dapat juga kita katakan bahwa fardhu atau rukun puasa itu dua: niat dan imsak (menahan diri). Lalu imsak ini ada tiga: imsak dari makan-minum, imsak dari jima’ dan imsak dari muntah dengan sengaja.

📌 Niat

✅ Niat dihadirkan sebelum fajar (tabyit an-niyyah) dan setiap hari 

📎 Berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

«مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ»

Siapa yang tidak tabyit niat shiyam sebelum fajar, maka tidak sah shiyamnya. (HR. Ad-Daraquthni 2/172 dan lainnya. Beliau berkata: “Perawinya orang-orang tepercaya” & Al-Baihaqi 4/202).

✅ Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al-Majmu’:

وَمَحَلُّ النِّيَّةِ الْقَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ نُطْقُ اللِّسَانِ بِلَا خِلَافٍ وَلَا يَكْفِي عَنْ نِيَّةِ الْقَلْبِ بِلَا خِلَافٍ وَلَكِنْ يُسْتَحَبُّ التَّلَفُّظُ مَعَ الْقَلْبِ كَمَا سَبَقَ فِي الْوُضُوءِ وَالصَّلَاةِ

Tempat niat itu adalah hati dan tidak disyaratkan diucapkan dengan lisan - tanpa ada perbedaan pendapat, dan tanpa niat di hati tidaklah cukup - juga tak ada perbedaan pendapat, tetapi melafalkan niat itu mustahab (disukai/dianjurkan) menyertai niat di hati sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan wudhu dan shalat. (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadz-dzab, 6/289).

✅ Niat setiap hari utk semua puasa, sedang tabyit niat untuk semua puasa yang wajib. (Al-Majmu', 6/289)

📌 Imsak dari Makan-Minum dan Jima’

📎 Dalilnya firman Allah ta’ala:

فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Maka sekarang campurilah mereka (istrimu) dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. (QS. Al-Baqarah: 187).

✅ Potongan ayat tersebut membolehkan jima’ suami istri dan makan minum di malam hari hingga fajar. Artinya wajib imsak saat fajar hingga shaum hari itu selesai dengan terbenamnya matahari.

✅ Termasuk yang harus dihindari adalah keluarnya mani karena bercumbu meskipun tidak sampai terjadi jima’ atau keluar karena onani, karena hal itu membatalkan puasa. Adapun karena mimpi, maka ia tidak membatalkan karena di luar kendali seseorang.

📌 Imsak dari Muntah dengan Sengaja

📎 Dalinya adalah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

مَنْ ذَرَعَهُ قَيْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

Siapa yang dikalahkan oleh muntah (tak disengaja) dalam keadaan puasa maka tak wajib qadha atasnya, dan jika ia menyengaja muntah maka wajib baginya qadha (di hari lain). (HR. Abu Dawud no 2380, At-Tirmidzi no 720, dan lainnya).

✅ Tidak wajib qadha artinya puasanya tidak batal, wajib qadha berarti puasanya batal.

Bersambung ..

Sumber:
https://t.me/ilmusyariah
Admin: @Ilmusyariah_admin


from Optimasi Dakwah .Net

Fiqih Shiyam (Bag-2)

from Berkah Ramadhan http://berkahramadhankita.blogspot.com/2020/02/fiqih-shiyam-bag-2.html Fiqih Shiyam (Bag-2)

Comments

Popular posts from this blog

Makna Khotam Sulaiman

Kumpulan Foto Masa Muda Guru Zaini Sekumpul

Peristiwa 27 Juli: Konflik Para Jenderal AD, lalu Merapat ke Jokowi