Fiqih Shiyam (Bag-1)
Fiqih Shiyam (Bag-1)
from Optimasi Dakwah .Net
Fiqih Shiyam (Bag-1)
from Berkah Ramadhan http://berkahramadhankita.blogspot.com/2020/02/fiqih-shiyam-bag-1.html Fiqih Shiyam (Bag-1)
📚 Syarat Wajib Puasa
📕 Matan Abi Syuja’:
وَشَرَائِطُ وُجُوبِ الصَّوْمِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: اَلْإِسْلَامُ، وَالْبُلُوغُ، وَالْعَقْلُ، وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصَّوْمِ.
Dan syarat wajib puasa ada empat hal: Islam, baligh, berakal (sehat), dan (punya) qudrah (kemampuan) berpuasa.
📒 Penjelasan:
✅ Arti shaum menurut istilah fiqih adalah:
إِمْسَاكٌ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ النِّيَّةِ
Perbuatan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan (puasa) dari terbit fajar sampai terbenam matahari disertai niat. (Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i, 2/73).
✅ Yang dimaksud dengan syarat wajib (شَرْطُ الوُجُوبِ) ialah:
مَا يَجِبُ وُجُودُهُ لِوُجُوبِ الشَّيْئِ
Yang harus ada agar sesuatu menjadi wajib hukumnya (atas seseorang). (Mu’jam Lughah Al-Fuqaha, Muhammad Rawwas Qal’aji, hlm 260).
Syarat wajib puasa berarti hal-hal yang harus ada pada diri seseorang sehingga puasa menjadi wajib ia laksanakan. Bila tidak ada salah satunya saja, maka puasa tidak wajib baginya.
✅ Kewajiban Puasa
📎 Dalil kewajiban puasa secara umum adalah firman Allah ta’ala:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 183).
📎 Sedangkan kewajiban puasa Ramadhan secara khusus disebutkan di ayat 185:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. (QS. Al-Baqarah: 185).
📎 Dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, adalah saat seorang Arab Badui bertanya kepada beliau:
أَخْبِرْنِي مَاذَا فَرَضَ عَلَيَّ اللهُ مِنَ الصَّوْمِ؟
Beritahu aku puasa apa yang Allah wajibkan kepadaku?
Rasulullah menjawab:
صِيَامُ رَمَضَانَ
Puasa Ramadhan. (HR. Al-Bukhari no 1792, dan Muslim no 11).
📌 Syarat Islam
Orang kafir tak dituntut berpuasa di dunia, karena puasa adalah cabang dari keislaman. Tapi di akhirat orang kafir diberi sanksi atas kekafirannya dan amal dalam Islam yang ia tinggalkan. (Al-Fiqh Al-Manhaji 'ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi'i, 2/79).
📌 Dalil tentang baligh dan berakal sehat sebagai syarat wajib:
📎 Hadits:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ: عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ , وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
Telah diangkat pena (catatan amal) dari tiga orang: dari orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia baligh, dan dari orang gila hingga ia (kembali) berakal sehat. (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa-i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha – shahih).
Telah diangkat pena, maksudnya: perbuatan mereka tidak dicatat sebagai kebaikan maupun keburukan.
📌 Dalil tentang qudrah sebagai syarat wajib:
📎 Firman Allah ta’ala:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 184).
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan tentang ayat ini:
لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ هُوَ الشَّيْخُ الكَبِيرُ، وَالمَرْأَةُ الكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا، فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
Ayat ini tidak mansukh (di-naskh/dihapus pemberlakuan hukumnya). Yang dimaksud adalah lelaki dan perempuan tua yang tak mampu berpuasa, maka mereka berdua memberi makan seorang miskin untuk semua hari yang mereka tidak puasa. (HR. Al-Bukhari no 4235).
Bersambung ..
Sumber:
https://t.me/ilmusyariah
Admin: @Ilmusyariah_admin
from Optimasi Dakwah .Net
Fiqih Shiyam (Bag-1)
from Berkah Ramadhan http://berkahramadhankita.blogspot.com/2020/02/fiqih-shiyam-bag-1.html Fiqih Shiyam (Bag-1)
Comments
Post a Comment