Fikih #11 - Syarat, Rukun, Sunnah, dan Pembatal Shalat

Fikih #11 - Syarat, Rukun, Sunnah, dan Pembatal Shalat
KETENTUAN SHALAT

A. Lima Syarat Sebelum Shalat

1. Suci dari Hadats

Yakni sucinya anggota badan dari hadats kecil dan besar. Jika tidak menemukan alat bersuci (air atau debu untuk tayamum) maka hukum shalatnya tetap sah, namun wajib mengulanginya ketika sudah mampu bersuci.

2. Suci dari Najis

Yakni suci dari najis (yang tidak bisa dima’fu) pada pakaian, badan, dan tempat shalat.

3. Tempat yang Suci

Yakni tempat shalat untuk berdiri, ruku, duduk, dan sujud harus suci dari najis.

4. Masuk Waktu Shalat

Yakni mengetahui masuknya waktu shalat, atau menyangka masuknya waktu shalat dengan ijtihad.

5. Menghadap Kiblat

Yakni menghadap ke arah Ka’bah di Mekah dengan bagian dada bagi yang mampu. Boleh tidak menghadap kiblat saat shalat dalam dua keadaan; (a) Keadaan genting (syiddatul khauf) untuk shalat fardhu dan sunnah, (b) Berada di atas kendaraan untuk shalat fardhu.

B. Tujuh Belas Rukun Saat Shalat

1. Niat

Yakni menyengaja di dalam hati untuk melaksanakan shalat berbarengan dengan mengawali takbiratul ihram. Ketika shalat fardhu, maka wajib meniatkan untuk shalat fardhu dan menentukan jenis shalatnya, misalnya shalat fardhu subuh atau shalat fardhu zhuhur.

2. Berdiri

Jika mampu maka wajib berdiri menghadap kiblat. Jika tidak mampu, wajib duduk dengan posisi yang dikehendaki, namun lebih utama duduk iftirosy. Jika tidak mampu duduk maka diperkenankan shalat dengan tidur miring menghadap kiblat. Jika tidak mampu tidur miring, maka diperkenankan shalat dengan terlentang di atas punggung dan kedua kaki menghadap kiblat. Jika tidak mampu melakukan semua itu, maka cukup niat di dalam hati dan memberi isyarah dengan kepala atau dengan mata, wajahnya tetap menghadap kiblat dengan meletakkan sesuatu di bawah kepalanya, dan memberi isyarah dengan kepala saat ruku’ dan sujud. Jika masih saja tidak mampu, maka cukup menjalankan rukun-rukun shalat di dalam hati. Dan tidak diperkenankan meninggalkan sholat selama akalnya masih ada.

3. Takbiratul Ihram

Yakni mengucapkan lafadz takbiratul ihram; “Allahu Akbar”. Tidak sah dengan mengucapkan nama-nama Allah yang lain semisal “Ar-Rahmanu Akbar”atau dengan kalimat-kalimat dzikir yang lain. Saat membaca takbiratul ihram ini wajib menyertakan niat untuk melaksanakan shalat di dalam hati.

4. Membaca Al Fatihah

Yakni membaca Al-Fatihah dengan sempurna. Jika ada satu huruf pun dari surat Al-Fatihah yang tidak dibaca secara disengaja, maka bacaannya tidak sah, begitupun shalatnya. Maka mengajikan bacaan Al-Fatihah sangatlah penting. Jika belum bisa membaca Al-Fatihah atau surat lainnya, maka wajib berdiri selama kadar membaca Al-Fatihah.

5. Ruku’

Yakni membungkuk sekira kedua telapak tangan bisa menggapai kedua lutut, dengan punggung dan leher yang lurus, serta betis yang tegak. Jika tidak mampu melakukan ruku’ seperti ini maka wajib membungkuk semampunya.

6. Tumakninah dalam ruku’. Yakni diam sejenak setelah melakukan ruku’.

7. I’tidal. Yakni berdiri tegap setelah ruku’.

8. Tumakninah dalam i’tidal

9. Sujud

Yakni sujud dua kali di dalam setiap rakaat shalat. Yakni meletakkan kedua lutut, kemudian kedua tangan, lalu kening dan hidung ke lantai tempat shalat dengan agak menekan (tidak mengambang).

10. Tumakninah dalam sujud

11. Duduk di antara dua sujud. Yakni duduk sejenak di antara sujud-sujud dengan cara duduk iftirosy.

12. Tumakninah dalam duduk antara dua sujud

13. Duduk terakhir. Yakni duduk pamungkas shalat yang diselesaikan dengan salam.

14. Membaca tasyahud akhir. Yakni bacaan tasyahud di dalam duduk terakhir shalat sebelum salam.

15. Shalawat. Yakni membaca shalawat atas Baginda Nabi Muhammad saw. setelah membaca tasyahud di saat duduk terakhir.

16. Salam. Yakni membaca ucapan salam yang pertama. Sambil meniatkan keluar dari shalat.

17. Tertib. Yakni melakukan rukun-rukun shalat secara berurutan.

C. Sunnah Shalat

Ada dua kesunnahan sebelum pelaksanaan shalat, yakni adzan dan iqamah, berupa dzikiran tertentu guna memberitahu masuknya waktu dan didirikannya shalat fardlu. Adzan dan iqamah hanya disyariatkan untuk shalat fardhu, adapun shalat lain maka cukup dengan ucapan “Asshalatul Jami’ah”.

Sedangkan saat pelaksanaan shalat, ada dua jenis kesunnahan, yakni sunnah Ab’adh dan sunnah Hai’at. Sunnah Ab’adh jika terlupa maka diganti dengan sujud sahwi sebelum salam. Sunnah ab’adh ini ada dua, yakni tasyahud awal serta qunut (di dalam i’tidal rakaat kedua shalat Subuh dan witir separuh akhir bulan Ramadan). Sedangkan Sunnah Hai’at tidak perlu diganti dengan sujud sahwi jika terlupa, jumlahnya ada lima belas, yaitu;

1. Mengangkat kedua tangan saat takbiratul ihram hingga sejajar dengan kedua pundak. Juga sunnah mengangkat kedua tangan ketika hendak ruku’ dan bangun dari ruku’.

2. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, posisinya berada di bawah dada dan di atas pusar.

3. Membaca doa tawajjuh atau doa iftitah setelah takbirotul ihram.

4. Membaca isti’adzah atau ta’awudz setelah membaca doa tawajjuh.

5. Mengeraskan suara di tempat jahr, yaitu shalat Subuh, dua rakaat pertama shalat Maghrib dan Isya, shalat Jum’at dan dua shalat Id.

6. Memelankan suara di tempat sirr, yaitu di selain tempat jahr.

7. Membaca ‘amin’ setelah Al-Fatihah.

8. Membaca surat setelah membaca surat Al-Fatihah bagi imam atau orang yang shalat sendiri di dalam shalat Subuh dan dua rakaat pertamanya shalat yang lain.

9. Membaca takbir saat hendak ruku’ dan bacaan tahmid saat bangkit dari ruku’.

10. Membaca tasbih di dalam ruku’.

11. Membaca tasbih di dalam sujud.

12. Meletakkan kedua tangan di atas kedua paha saat duduk tasyahud awal dan akhir. Dengan membuka tangan kiri sekira ujung jari sejajar dengan lutut, menggenggam tangan kanan kecuali jari telunjuk.

13. Duduk iftirasy pada semua posisi duduk yang dilakukan di dalam shalat, seperti duduk istirahah, duduk di antara dua sujud dan duduk tasyahud awal. Yakni duduk dengan menduduki mata kaki kiri, memposisikan punggung kaki kiri pada lantai, menegakkan telapak kaki kanan, memosisikan jemari kaki kanannya menempel pada lantai dan menghadap kiblat.

14. Duduk tawarruk saat duduk terakhir dalam shalat. Duduk tawarruk hampir sama dengan posisi duduk iftirasy, hanya saja kaki kiri dikeluarkan melalui arah bawah kaki kanan dan menempelkan bagian kiri pantat ke lantai.

15. Membaca salam kedua di akhir shalat.

D. Sebelas Pembatal Shalat

1. Berbicara secara sengaja dengan sewajarnya pembicaraan di antara manusia, baik berhubungan dengan kemaslahatan shalat ataupun tidak.

2. Gerakan yang banyak dan terus menerus seperti tiga jangkahan, dengan sengaja ataupun lupa. Sedangkan gerakan badan yang sedikit tidak membatalkan sholat.

3. Hadats kecil dan besar.

4. Terkena najis yang tidak dima’fu. Jika pakaian kejatuhan najis yang kering, kemudian langsung mengibaskan pakaiannya seketika, maka sholatnya tidak batal.

5. Terbukanya aurat dengan sengaja. Jika tiupan angin membuka auratnya, kemudian ia langsung menutupnya kembali seketika, maka shalatnya tidak batal.

6. Mengubah niat. Seperti niat keluar dari sholat.

7. Berpaling dari kiblat.

8. Makan

9. Minum

10. Tertawa terbahak

11. Murtad.

INFOGRAFIS:


VIDEO: (menyusul)

Rujukan: Fathul Qarib
Ikuti kami di Youtube, Facebook, Instagram, Twitter, Telegram.

Fikih #11 - Syarat, Rukun, Sunnah, dan Pembatal Shalat from Santrijagad


from Berkah Ramadhan http://berkahramadhankita.blogspot.com/2019/11/fikih-11-syarat-rukun-sunnah-dan.html Fikih #11 - Syarat, Rukun, Sunnah, dan Pembatal Shalat

Comments

Popular posts from this blog

Makna Khotam Sulaiman

Kumpulan Foto Masa Muda Guru Zaini Sekumpul

Peristiwa 27 Juli: Konflik Para Jenderal AD, lalu Merapat ke Jokowi