Penerapan Syariah Kaffah: Konsekuensi Tauhid Sekaligus Solusi Selamatkan Negeri
Buletin Kaffah, No. 108, 27 Muharram 1441 H/27 September 2019 M
Manusia di dalam kehidupan dunia ini punya dua pilihan sikap terhadap syariah Allah SWT: menaati dan mengamalkannya di tengah kehidupan atau menyalahi dan meninggalkannya. Allah SWT tidak memaksa manusia atas salah satu dari kedua pilihan itu. Allah SWT telah memberitahu manusia konsekuensi dari kedua pilihan itu masing-masing.
Akibat Berpaling dari Syariah Allah SWT
Allah SWT memperingatkan akibat di dunia maupun di akhirat dari pilihan meninggalkan syariah-Nya. Allah SWT berfirman:
﴿وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَىٰ﴾
Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku maka sungguh bagi dia penghidupan yang sempit dan Kami akan menghimpunkan dirinya pada Hari Kiamat dalam keadaan buta (TQS Thaha [20]: 124).
Imam Ibnu Katsir menjelaskan di dalam Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm: “(Frasa) ‘man a’radha ‘an dzikrî’ bermakna: menyalahi ketentuan-Ku dan apa saja yang telah Aku turunkan kepada Rasul-Ku. Dia berpaling dan melupakannya. Dia mengambil yang lain sebagai petunjuknya. (Frasa) ‘sungguh bagi dia penghidupan yang sempit’, yakni di dunia. Tidak ada ketenteraman bagi dia. Tidak ada kelapangan di dada (hati)-nya. Dadanya sempit dan berat karena kesesatannya meski lahiriahnya merasakan kenikmatan...”
Apa yang terjadi dan menimpa negeri ini hingga saat ini seakan menjadi bukti peringatan Allah SWT di atas. Betapa tidak. Telah lama bangsa ini didera oleh berbagai problem dan kesempitan hidup. Yang paling mutakhir, masalah karhutla benar-benar membuat masyarakat di Riau, Jambi, sebagian Sumsel dan sebagian Kalimantan merasakan kesempitan dada. Juga membuat sulit menjalankan aktivitas keseharian.
Saat ini jagat perpolitikan juga sedang ramai dengan aksi mahasiswa di berbagai kota. Mereka memprotes pengesahan RUU KPK yang dianggap melemahkan KPK, yang berarti melemahkan pemberantasan korupsi. Padahal masalah korupsi masih merajalela. Bahkan makin menggurita. Muncul pula tuntutan agar Jokowi mundur.
Ancaman disintegrasi, terutama disintegrasi Papua, terus menghantui. Riak-riaknya sejak lama tak jarang memakan korban seperti dalam insiden terakhir di Papua.
Di bidang ekonomi, keadaan perekonomian makin memburuk. Laju pertumbuhan tak kunjung meningkat. Defisit anggaran makin lebar. Utang Pemerintah terus menggunung mencapai angka yang hampir tak terbayangkan bagaimana melunasinya. Per Juli 2019, utang Pemerintah Pusat sebesar Rp 4.603,62 triliun (Rp 3.820,9 berupa SBN dan Rp 782,72 triliun berupa pinjaman), naik Rp 346 triliun dalam setahun. Neraca perdagangan dan neraca pembayaran terus melemah. Pasar dalam negeri terus digempur oleh produk impor. Yang terbaru, masyarakat akan digempur oleh daging ayam dari luar akibat Pemerintah kalah di WTO. Ini makin menambah daftar serbuan barang impor. Akibat gempuran barang impor, tak sedikit industri gulung tikar dan menimbulkan pengangguran, seperti industri tekstil. Ketergantungan terhadap impor juga terjadi pada banyak komoditi, termasuk bahan kebutuhan pokok.
Beban rakyat makin besar. Pajak terus ditambah, baik jenis maupun subyek pajak. Beban rakyat karena diharuskan menanggung pembiayaan pelayanan kesehatan sendiri melalui skema BPJS makin besar. Iuran BPJS rencananya akan dinaikkan seratus persen. Biaya pendidikan pun tetap tak terjangkau.
Di sisi lain, sumberdaya alam sebagian besar masih dikuasai swasta dan asing. Mereka terus saja mengeruk kekayaan alam yang sesungguhnya adalah milik rakyat itu. Jutaan hektar lahan juga dikuasai oleh swasta dan asing.
Pendek kata, negeri ini terus dikepung oleh beragam problem yang tak kunjung terselesaikan. Sebagiannya bahkan makin rumit. Semua itu adalah akibat dari pemberlakuan sistem dan aturan bercorak neoliberal. Semua itu adalah akibat dari kebijakan dan tindakan yang dijalankan di negeri ini sejak lama, yang mengesampingkan syariah Allah SWT. Sungguh semua itu seperti yang dilukiskan dalam firman Allah SWT:
﴿ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ﴾
Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia, supaya Allah menimpakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar) (TQS ar-Rum [30]: 41).
Abu Manshur Al-Maturidi menjelaskan di dalam tafsirnya, Ta’wilât Ahli as-Sunnah (Tafsîr al-Mâturidi): “Yaitu kekeringan, sedikitnya hujan, berbagai musibah dan kesempitan. Bimâ kasabat aydiy an-nâs, yaitu kesyirikan dan kekufuran mereka dan mereka melakukan apa yang tidak halal.”
Ibnu Katsir di dalam Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm menjelaskan, fasad yang dimaksud, yakni “kekurangan buah dan tanaman disebabkan kemaksiatan. Abu al-Aliyah berkata, ‘Siapa yang bermaksiat kepada Allah di muka bumi sungguh dia telah berbuat kerusakan di bumi sebab baiknya bumi dan langit dengan ketaatan.’”
Imam ath-Thabari dalam Tafsîr ath-Thabari menjelaskan: “Telah tampak berbagai kemaksiatan kepada Allah di mana saja, di daratan dan lautan (atau di kota dan kampung), bimâ kasabat aydiy an-nâsi, yakni karena dosa-dosa manusia dan tersebarnya kezaliman di situ. Firman-Nya, liyudzîqahum ba’dha al-ladzî ‘amilû, yakni untuk menimpakan kepada mereka sanksi atas sebagian perbuatan yang telah mereka lakukan dan kemaksiatan yang mereka perbuat; la’allahum yarji’ûn, yakni supaya mereka kembali pada kebenaran, kembali bertobat dan meninggalkan berbagai kemaksiatan kepada Allah.”
Ayat ini menjelaskan bahwa berbagai kerusakan yang terjadi adalah karena kemaksiatan yang dilakukan manusia. Berbagai problem dan kesempitan hidup yang terjadi adalah akibat dari penerapan sistem dan aturan yang menyalahi syariah Allah SWT. Hal itu merupakan bentuk kemaksiatan bahkan merupakan “kekufuran” dan kesyirikan, seperti kesyirikan yang dilakukan oleh Bani Israel.
Hakikat Penghambaan
Allah SWT telah melarang penghambaan dan pengabdian kepada selain Diri-Nya. Dengan kata lain Allah SWT melarang manusia tunduk dan patuh pada aturan atau hukum yang bertentangan dengan syariah-Nya. Ketundukan dan kepatuhan pada selain syariah-Nya dipandang sebagai bentuk penghambaan (ibadah) kepada selain Diri-Nya. Allah SWT berfirman:
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ ...
Mereka (kaum Yahudi dan Nasrani) telah menjadikan para pendeta dan para rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah (TQS at-Taubah [9]: 31).
Saat mendengar ayat di atas, Adi bin Hatim berkata, “Wahai Rasulullah, mereka tidaklah menyembah para pendeta dan rahib mereka.”
Namun, beliau menyanggah pernyataan itu:
«بَلَى، إِنَّهُمْ حَرَّمُوْا عَلَيْهِمْ الْحَلاَلَ، وَأَحَلُّوْا لَهُمْ الْحَرَامَ، فَاتَّبِعُوْهُمْ، فَذَلِكَ عِبَادَتُهُمْ إِيَاهُمْ»
Benar (mereka menyembah para pendeta dan para rahib mereka). Sungguh para pendeta dan para rahib itu telah mengharamkan yang halal atas mereka dan menghalalkan yang haram untuk mereka. Lalu mereka mengikuti para pendeta dan para rahib mereka itu. Itulah ibadah (pengabdian) mereka kepada para pendeta dan para rahib mereka (HR Ahmad dan Tirmidzi).
Firman Allah SWT dalam surat ar-Rum [30]: 41 itu sekaligus menjelaskan solusinya, yaitu kembali pada kebenaran; kembali pada ketaatan kepada Allah SWT. Caranya dengan meninggalkan berbagai kemaksiatan yang terjadi, termasuk meninggalkan kesyirikan dalam bentuk penerapan hukum yang menyalahi hukum Allah, lalu kembali pada ketaatan dan kembali pada tauhid.
Konsekuensi Tauhid
Tauhid sejatinya melahirkan ketaatan mutlak hanya kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Ketaatan hanya kepada Allah SWT tentu menafikan pihak lain untuk ditaati. Tauhid pun meniscayakan bahwa pembuat hukum yang wajib ditaati hanyalah Allah SWT. Dialah sebaik-baik Pembuat aturan bagi manusia. Ketika seorang manusia tidak mau berhukum pada hukum Allah dan Rasul-Nya, tentu tauhidnya ternoda. Allah SWT berfirman:
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim atas perkara yang mereka perselisihkan, kemudian tidak ada keberatan di dalam hati mereka atas putusan yang kamu berikan dan mereka menerima keputusan itu dengan sepenuhnya (TQS an-Nisa’ [4]: 65).
Imam Ibnu Abi al-Izz al-Hanafi dalam Syarh ‘Aqidah Thahawiyah (2/267) mengatakan: “Sungguh jika seseorang meyakini bahwa hukum yang Allah turunkan tidak wajib, boleh dipilih, atau ia merendahkannya, padahal ia meyakini itu adalah hukum Allah, maka ini adalah kekufuran yang besar.”
Jadi salah satu manifestasi tauhid yang penting adalah mengambil dan menerapkan syariah Allah SWT di tengah kehidupan secara kaffah; secara totalitas dan menyeluruh. Hal itu sekaligus menjadi solusi atas berbagai problem dan kerusakan yang terjadi menimpa manusia di negeri ini.
Penerapan dan perwujudan tauhid di tengah kehidupan itu akan membuahkan rahmat dan kebaikan untuk semua manusia. Tentu karena Islam dan syariahnya diturunkan sebagai rahmat untuk semua; akan membukakan pintu kebaikan serta keberkahan dari langit dan bumi.
Karena itu jika kita memang menginginkan solusi bagi berbagai problem negeri ini, sekaligus mewujudkan kebaikan bagi negeri ini, menjadi tugas dan kewajiban kita semua untuk mewujudkan tauhid secara hakiki, yakni dengan menerapkan syariah Allah secara kaffah, totalitas dan menyeluruh.
WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []
Hikmah:
Allah SWT berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
Tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad) kecuali dengan membawa rahmat bagi seluruh alam (TQS al-Anbiya’ [21]: 107).
from Optimasi Dakwah .Net
Penerapan Syariah Kaffah: Konsekuensi Tauhid Sekaligus Solusi Selamatkan Negeri
from Berkah Ramadhan http://berkahramadhankita.blogspot.com/2019/09/penerapan-syariah-kaffah-konsekuensi.html Penerapan Syariah Kaffah: Konsekuensi Tauhid Sekaligus Solusi Selamatkan Negeri
Comments
Post a Comment