Hujjah Aswaja #16 - Buat Apa Ziarah Makam Rasulullah?
Hujjah Aswaja #16 - Buat Apa Ziarah Makam Rasulullah?
Hujjah Aswaja #16 - Buat Apa Ziarah Makam Rasulullah?
3. Kita tidak boleh bepergian untuk melakukan jihad, menyampaikan syiar syariat, dan memberikan putusan di antara manusia dengan adil
4. Kita tidak diperbolehkan bepergian untuk berdagang dan ke tempat-tempat yang dituju terkait urusan-urusan dunia di manapun daerah-daerah yang ada di bumi.
5. Tidak diperbolehkan memberatkan perjalanan menziarahi Nabi SAW di waktu hidup Beliau. Padahal, banyak orang datang dari pelosok bumi untuk menemui Nabi SAW, mereka tidak terdorong melakukan hal itu kecuali karena rasa cinta untuk menemui dan mengunjungi Nabi SAW, serta mengambil berkah atas wujud dari kehadiran manusia yang mulia, sedangkan Nabi SAW mengetahui ini dan menetapkannya (tidak melarang), justru Nabi SAW menganjurkan melakukannya dengan janji memberikan pahala bagi orang-orang berupa ganjaran-ganjaran yang diberikan kepada mereka. Saat ini Nabi SAW berada di dalam taman yang mulia (telah wafat), seperti halnya Nabi SAW hidup dalam kesempurnaan (saat ini). Maka saat ini menziarahi Nabi SAW tidak berbeda dari mengunjungi sebelum Nabi SAW wafat, selamanya. Bahkan Nabi SAW menegaskan hal itu dalam sabda Beliau :
مَنْ حَجَّ فَزَارَ قَبْرِيْ بَعْدَ وَفَاتِيْ فَكَاَنَّمَا زَارَنِيْ فِيْ حَيَاتِيْ
"Barang siapa menunaikan haji, kemudian menziarahi kuburku setelah wafatku, maka dia seperti mengunjungiku di waktu hidupku" - Diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam kitab sunannya, Imam Baikhaqi, Imam Ibnu Asakir, Imam Thabrani di dalam Kitab Mu'jamul Kabir dan Mu'jamus Shaghir.
6. Jika demikian, maka tetaplah (jelaslah) ulama' islam, mulai awal umat ini sampai hari ini, berada dalam kesalahan yang besar, sekiranya mereka telah meyakini di dalam kitab-kitab agama mereka tentang bab-bab dan fasal-fasal yang di dalamnya menjelaskan ziarah Nabi SAW dan hal-hal yang terkait dengan ziarah Nabi SAW baik berupa anjuran maupun adab yang selayaknya dijaga di dalam melakukan ziarah Nabi SAW.
Dan sesungguhnya aku (KH. Ali Maksum, Penulis Kitab Hujjah ASWAJA) ... atas julukan "Kyai" yang aku sandang, aku memerintahkan dan bersikeras di dalam perkara setiap mukmin untuk memberatkan perjalanan untuk melakukan ziarah Nabi SAW. Dan (dasar) bagi setiap mukmin atas hal itu adalah apa yang disabdakan oleh Nabi SAW :
مَنْ زَارَ قَبْرِيْ وَجَبَتْ لَهُ شَفَاعَتِيْ
"Barang siapa menziarahi kuburku, maka wajib baginya syafa'atku" (HR. Imam Daruquthni, Imam Baihaqi, dan lainnya)
Nabi SAW bersabda :
مَنْ جَاءَنِيْ زَائِرًا لَا يَحْمِلُهُ حَاجَةٌ اِلَّا زِيَارَتِيْ كَانَ حَقًّا اَنْ اَكُوْنَ لَهُ شَفِيْعًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Barang siapa mendatangiku sebagai penziarah, tidak didorong olehnya sebuah hajat kecuali menziarahiku, maka telah hak (pasti) bahwa aku akan menjadi pemberi syafaat baginya di hari kiamat" (HR. Imam Thabrani di dalam Kitab Mu'jamul Kabir, Imam Daruquthni di dalam Kitab Amalihnya, Imam Muqri di dalam Kitab Mu'jamnya, dan lain-lain).
Nabi SAW bersabda :
مَنْ زَارَنِيْ مُتَعَمِّدًا كَانَ فِيْ جِوَارِيْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Barang siapa menziarahiku secara sengaja, maka dia ada di sampingku di hari kiamat" (HR. Imam Aqili, dan lainnya).
Hadist-hadist itu merupakan sesuatu yang tidak didengar oleh seorang mukmin, dan menjadikan hati tentram baginya sehingga ia ingin mendapatkan kemuliaan dengan sowan di hadapan Nabi SAW.
Apakah aku sudah gila sehingga perintahku dikeluarkan kepada kaum mukmin untuk tidak menziarahi rosul mereka, orang yang menguasai nikmat mereka (menjadikan mereka mendapatkan nikmat) yang mana bagi Beliau di leher setiap mukmin adalah anugerah yang mustahil untuk tetap disyukuri, orang yang mampu mencukupi seseorang (umat beliau) dengan mengeluarkannya dari neraka abadi menuju kenikmatan abadi ?.
Sesungguhnya orang yang memerintahkan untuk tidak menziarahi Sayyidul Wujud (tuan semua hal yang wujud) dan Shofwatul Kholqi (makhluk yang bersih) [maksudnya adalah Nabi SAW], dia tidak mengerti bahwa apa yang dia lakukan bisa menghalangi antara hamba-hamba Allah dan rohmat Allah karena sesungguhnya Nabi SAW adalah rohmat bagi seluruh alam. Maka hendaknya orang-orang yang melarang ziarah Nabi SAW itu mengerti tentang hal itu, agar mereka mengetahui di mana tempat mereka berdiam diri.
Dan sungguh aku (KH. Ali Maksum, Penulis Kitab Hujjah ASWAJA) senang jika pembaca mukmin bisa mengetahui bahwa kesepakatan ulama' mengenai tuntutan menziarahi Nabi SAW merupakan tuntutan kuat (sangat dianjurkan), yang mana tuntutan itu tidak dibedakan dalam menziarahi Nabi SAW, tidak orang alim, tidak orang bodoh, tidak orang kulit hitam, tidak orang kulit putih, tidak pria, tidak pula wanita, bahkan sebagian penunjuk umat (para ulama') menjelaskan bahwa hukum ziarah Nabi SAW ini adalah wajib sebagai bentuk pelarian dari sifat kasar yang mana Nabi SAW pernah menyinggungnya untuk orang yang tidak mau menziarahi Beliau. Nabi SAW bersabda di dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Najar :
مَنْ لَمْ يَزُرْنِيْ فَقَدْ جَفَانِيْ
"Barang siapa yang tidak mau menziarahiku, maka dia telah benar-benar berbuat kasar kepadaku".
Nabi SAW bersabda :
مَا مِنْ اَحَدٍ مِنْ اُمَّتِيْ لَهُ سَعَةٌ ثُمَّ لَمْ يَزُرْنِيْ فَلَيْسَ لَهُ عُذْرٌ
"Tidaklah seseorang dari umatku yang memiliki keluangan (baik dana, waktu, tenaga, dll) kemudian dia tidak menziarahiku, maka tidak ada alasan baginya"
Tambahan (dari KH. Ahmad Subki Masyhudi, penambah keterangan dalam kitab ini) : Rosulullah SAW bersabda :
مَنْ حَجَّ وَلَمْ يَزُرْنِيْ فَقَدْ جَفَانِيْ
"Barang siapa menunaikan ibadah haji dan dia tidak mau menziarahiku, maka dia telah benar-benar berbuat kasar kepadaku".
Syekh (KH. Ali Maksum, Penulis Kitab Hujjah ASWAJA) berkata : Ini (hadist-hadist di atas) merupakan sesuatu yang bisa membuat takut orang-orang yang beriman. Ya, tidak ada manusia yang melihat dan mendengar seorang pun yang memperselisihkan permasalahan tuntutan berziarah kubur yang mulia ini sejak masa Nabi SAW sampai masa ini yang mana kita di dalamnya sekarang, kecuali orang ini, yaikni Ibnu Taimiyyah dan orang-orang yang tertipu dengan pendapatnya sejak masanya sampai hari ini, mereka adalah golongan yang bisa dihitung dengan jari-jari di antara umat jika dibandingkan dengan ratusan juta umat. Ziarah ini dilakukan setelah menunaikan ibadah haji yang merupakan salah satu rukun islam.
Dan jika orang-orang yang melarang ziarah Nabi SAW itu mempunyai akal sehat, maka mereka pasti diam dari menggembor-gemborkan pertentangan ini. Mereka akan mengetahui hamba-hamba Allah yang Maha Luhur yang terhitung ribuan bahkan jutaan orang, yang mana mereka terdorong rindu yang menggelisahkan kepada Nabi SAW, mereka meninggalkan tanah air, orang-orang yang dicintai, dan harta mereka demi bersusah payah dalam perjalanan siang dan malam, mereka berdoa meminta-minta kepada Tuhan mereka agar dipanjangkan ajalnya untuk bisa sampai kepada Nabi SAW, ketika mereka sampai maka jangan tanya tentang sampainya sesuatu yang mereka dapatkan yaitu berupa kebahagiaan lalu kebahagiaan, karena sesungguhnya hal itu merupakan sesuatu yang hanya diketahui oleh orang alim yang mengetahui (orang alim yang mampu memahami kondisi dan perasaan orang-orang yang rindu bertemu Nabi SAW secara teliti).
Dan barang siapa yang mampu membaca (memahami) ibrah tentang orang-orang yang rindu kepada makam Nabi SAW yang mulia, maka dia pasti mengetahui bahwa orang-orang mukmin berada dalam satu alam sedangkan mereka orang-orang yang melarang ziarah Nabi SAW berada di alam yang lain. (Selesai, dari Kitab Ghoutsul Ibad).
Hujjah Aswaja #16 - Buat Apa Ziarah Makam Rasulullah? from Santrijagad
from Berkah Ramadhan http://berkahramadhankita.blogspot.com/2019/09/hujjah-aswaja-16-buat-apa-ziarah-makam.html Hujjah Aswaja #16 - Buat Apa Ziarah Makam Rasulullah?
Hujjah Aswaja #16 - Buat Apa Ziarah Makam Rasulullah?
3. Kita tidak boleh bepergian untuk melakukan jihad, menyampaikan syiar syariat, dan memberikan putusan di antara manusia dengan adil
4. Kita tidak diperbolehkan bepergian untuk berdagang dan ke tempat-tempat yang dituju terkait urusan-urusan dunia di manapun daerah-daerah yang ada di bumi.
5. Tidak diperbolehkan memberatkan perjalanan menziarahi Nabi SAW di waktu hidup Beliau. Padahal, banyak orang datang dari pelosok bumi untuk menemui Nabi SAW, mereka tidak terdorong melakukan hal itu kecuali karena rasa cinta untuk menemui dan mengunjungi Nabi SAW, serta mengambil berkah atas wujud dari kehadiran manusia yang mulia, sedangkan Nabi SAW mengetahui ini dan menetapkannya (tidak melarang), justru Nabi SAW menganjurkan melakukannya dengan janji memberikan pahala bagi orang-orang berupa ganjaran-ganjaran yang diberikan kepada mereka. Saat ini Nabi SAW berada di dalam taman yang mulia (telah wafat), seperti halnya Nabi SAW hidup dalam kesempurnaan (saat ini). Maka saat ini menziarahi Nabi SAW tidak berbeda dari mengunjungi sebelum Nabi SAW wafat, selamanya. Bahkan Nabi SAW menegaskan hal itu dalam sabda Beliau :
مَنْ حَجَّ فَزَارَ قَبْرِيْ بَعْدَ وَفَاتِيْ فَكَاَنَّمَا زَارَنِيْ فِيْ حَيَاتِيْ
"Barang siapa menunaikan haji, kemudian menziarahi kuburku setelah wafatku, maka dia seperti mengunjungiku di waktu hidupku" - Diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam kitab sunannya, Imam Baikhaqi, Imam Ibnu Asakir, Imam Thabrani di dalam Kitab Mu'jamul Kabir dan Mu'jamus Shaghir.
6. Jika demikian, maka tetaplah (jelaslah) ulama' islam, mulai awal umat ini sampai hari ini, berada dalam kesalahan yang besar, sekiranya mereka telah meyakini di dalam kitab-kitab agama mereka tentang bab-bab dan fasal-fasal yang di dalamnya menjelaskan ziarah Nabi SAW dan hal-hal yang terkait dengan ziarah Nabi SAW baik berupa anjuran maupun adab yang selayaknya dijaga di dalam melakukan ziarah Nabi SAW.
Dan sesungguhnya aku (KH. Ali Maksum, Penulis Kitab Hujjah ASWAJA) ... atas julukan "Kyai" yang aku sandang, aku memerintahkan dan bersikeras di dalam perkara setiap mukmin untuk memberatkan perjalanan untuk melakukan ziarah Nabi SAW. Dan (dasar) bagi setiap mukmin atas hal itu adalah apa yang disabdakan oleh Nabi SAW :
مَنْ زَارَ قَبْرِيْ وَجَبَتْ لَهُ شَفَاعَتِيْ
"Barang siapa menziarahi kuburku, maka wajib baginya syafa'atku" (HR. Imam Daruquthni, Imam Baihaqi, dan lainnya)
Nabi SAW bersabda :
مَنْ جَاءَنِيْ زَائِرًا لَا يَحْمِلُهُ حَاجَةٌ اِلَّا زِيَارَتِيْ كَانَ حَقًّا اَنْ اَكُوْنَ لَهُ شَفِيْعًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Barang siapa mendatangiku sebagai penziarah, tidak didorong olehnya sebuah hajat kecuali menziarahiku, maka telah hak (pasti) bahwa aku akan menjadi pemberi syafaat baginya di hari kiamat" (HR. Imam Thabrani di dalam Kitab Mu'jamul Kabir, Imam Daruquthni di dalam Kitab Amalihnya, Imam Muqri di dalam Kitab Mu'jamnya, dan lain-lain).
Nabi SAW bersabda :
مَنْ زَارَنِيْ مُتَعَمِّدًا كَانَ فِيْ جِوَارِيْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Barang siapa menziarahiku secara sengaja, maka dia ada di sampingku di hari kiamat" (HR. Imam Aqili, dan lainnya).
Hadist-hadist itu merupakan sesuatu yang tidak didengar oleh seorang mukmin, dan menjadikan hati tentram baginya sehingga ia ingin mendapatkan kemuliaan dengan sowan di hadapan Nabi SAW.
Apakah aku sudah gila sehingga perintahku dikeluarkan kepada kaum mukmin untuk tidak menziarahi rosul mereka, orang yang menguasai nikmat mereka (menjadikan mereka mendapatkan nikmat) yang mana bagi Beliau di leher setiap mukmin adalah anugerah yang mustahil untuk tetap disyukuri, orang yang mampu mencukupi seseorang (umat beliau) dengan mengeluarkannya dari neraka abadi menuju kenikmatan abadi ?.
Sesungguhnya orang yang memerintahkan untuk tidak menziarahi Sayyidul Wujud (tuan semua hal yang wujud) dan Shofwatul Kholqi (makhluk yang bersih) [maksudnya adalah Nabi SAW], dia tidak mengerti bahwa apa yang dia lakukan bisa menghalangi antara hamba-hamba Allah dan rohmat Allah karena sesungguhnya Nabi SAW adalah rohmat bagi seluruh alam. Maka hendaknya orang-orang yang melarang ziarah Nabi SAW itu mengerti tentang hal itu, agar mereka mengetahui di mana tempat mereka berdiam diri.
Dan sungguh aku (KH. Ali Maksum, Penulis Kitab Hujjah ASWAJA) senang jika pembaca mukmin bisa mengetahui bahwa kesepakatan ulama' mengenai tuntutan menziarahi Nabi SAW merupakan tuntutan kuat (sangat dianjurkan), yang mana tuntutan itu tidak dibedakan dalam menziarahi Nabi SAW, tidak orang alim, tidak orang bodoh, tidak orang kulit hitam, tidak orang kulit putih, tidak pria, tidak pula wanita, bahkan sebagian penunjuk umat (para ulama') menjelaskan bahwa hukum ziarah Nabi SAW ini adalah wajib sebagai bentuk pelarian dari sifat kasar yang mana Nabi SAW pernah menyinggungnya untuk orang yang tidak mau menziarahi Beliau. Nabi SAW bersabda di dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Najar :
مَنْ لَمْ يَزُرْنِيْ فَقَدْ جَفَانِيْ
"Barang siapa yang tidak mau menziarahiku, maka dia telah benar-benar berbuat kasar kepadaku".
Nabi SAW bersabda :
مَا مِنْ اَحَدٍ مِنْ اُمَّتِيْ لَهُ سَعَةٌ ثُمَّ لَمْ يَزُرْنِيْ فَلَيْسَ لَهُ عُذْرٌ
"Tidaklah seseorang dari umatku yang memiliki keluangan (baik dana, waktu, tenaga, dll) kemudian dia tidak menziarahiku, maka tidak ada alasan baginya"
Tambahan (dari KH. Ahmad Subki Masyhudi, penambah keterangan dalam kitab ini) : Rosulullah SAW bersabda :
مَنْ حَجَّ وَلَمْ يَزُرْنِيْ فَقَدْ جَفَانِيْ
"Barang siapa menunaikan ibadah haji dan dia tidak mau menziarahiku, maka dia telah benar-benar berbuat kasar kepadaku".
Syekh (KH. Ali Maksum, Penulis Kitab Hujjah ASWAJA) berkata : Ini (hadist-hadist di atas) merupakan sesuatu yang bisa membuat takut orang-orang yang beriman. Ya, tidak ada manusia yang melihat dan mendengar seorang pun yang memperselisihkan permasalahan tuntutan berziarah kubur yang mulia ini sejak masa Nabi SAW sampai masa ini yang mana kita di dalamnya sekarang, kecuali orang ini, yaikni Ibnu Taimiyyah dan orang-orang yang tertipu dengan pendapatnya sejak masanya sampai hari ini, mereka adalah golongan yang bisa dihitung dengan jari-jari di antara umat jika dibandingkan dengan ratusan juta umat. Ziarah ini dilakukan setelah menunaikan ibadah haji yang merupakan salah satu rukun islam.
Dan jika orang-orang yang melarang ziarah Nabi SAW itu mempunyai akal sehat, maka mereka pasti diam dari menggembor-gemborkan pertentangan ini. Mereka akan mengetahui hamba-hamba Allah yang Maha Luhur yang terhitung ribuan bahkan jutaan orang, yang mana mereka terdorong rindu yang menggelisahkan kepada Nabi SAW, mereka meninggalkan tanah air, orang-orang yang dicintai, dan harta mereka demi bersusah payah dalam perjalanan siang dan malam, mereka berdoa meminta-minta kepada Tuhan mereka agar dipanjangkan ajalnya untuk bisa sampai kepada Nabi SAW, ketika mereka sampai maka jangan tanya tentang sampainya sesuatu yang mereka dapatkan yaitu berupa kebahagiaan lalu kebahagiaan, karena sesungguhnya hal itu merupakan sesuatu yang hanya diketahui oleh orang alim yang mengetahui (orang alim yang mampu memahami kondisi dan perasaan orang-orang yang rindu bertemu Nabi SAW secara teliti).
Dan barang siapa yang mampu membaca (memahami) ibrah tentang orang-orang yang rindu kepada makam Nabi SAW yang mulia, maka dia pasti mengetahui bahwa orang-orang mukmin berada dalam satu alam sedangkan mereka orang-orang yang melarang ziarah Nabi SAW berada di alam yang lain. (Selesai, dari Kitab Ghoutsul Ibad).
Hujjah Aswaja #16 - Buat Apa Ziarah Makam Rasulullah? from Santrijagad
from Berkah Ramadhan http://berkahramadhankita.blogspot.com/2019/09/hujjah-aswaja-16-buat-apa-ziarah-makam.html Hujjah Aswaja #16 - Buat Apa Ziarah Makam Rasulullah?
Comments
Post a Comment