Hujjah Aswaja #14 - Dilarang Ziarah ke Makam Rasulullah?

Hujjah Aswaja #14 - Dilarang Ziarah ke Makam Rasulullah?
Hujjah Aswaja #14 - Dilarang Ziarah ke Makam Rasulullah?



Persoalan Kedelapan,
Ziarah Rosulullah SAW dan Beratnya Perjalanan Kepadanya

Al-Qodhi Iyadh berkata dalam kitabnya, yaitu Kitab Asy-Syifa bi Ta'rifi Huquqil Mushthofa, "Berziarah ke makam Rosulullah SAW termasuk kesunatan kaum muslim yang telah disepakati dan memiliki fadhilah yang dianjurkan di dalamnya",

Kemudian beliau meriwayatkan dengan sanadnya yang sambung dari Sahabat Ibnu Umar ra, berkata, Rosulullah SAW bersabda :

مَنْ زَارَنِيْ فِى الْمَدِيْنَةِ مُحْتَسِبًا كَانَ فِيْ جِوَارِيْ وَكُنْتُ شَفِيْعًا لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Barang siapa yang berziarah kepadaku di Kota Madinah semata-mata untuk mencari ridlo Allah, maka dia ada di dalam perlindunganku dan aku pemberi syafa'at baginya pada hari kiamat".

Dalam hadist lain :

مَنْ زَارَنِيْ بَعْدَ مَمَاتِيْ فَكَأَنَّمَا زَارَنِيْ فِيْ حَيَاتِيْ

"Barang siapa yang berziarah kepadaku sesudah aku meninggal dunia, maka dia seperti berziarah kepadaku di waktu hidupku".

Tambahan (dari KH. Ahmad Subki Masyhudi, penambah keterangan dalam kitab ini) : Rosulullah SAW bersabda,

الْمَدِيْنَةُ فِيْهَا قَبْرِيْ وَبِهَا بَيْتِيْ وَتُرْبَتِيْ وَحَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ زِيَارَتُهَا

"Kota Madinah di dalamnya adalah kuburku, rumahku, tanahku, dan hak bagi setiap muslim untuk menziarahinya (Kota Madinah)". [Hadist dikeluarkan oleh Imam Thobroni].

Nabi SAW bersada :
مَنْ زَارَ قَبْرِيْ وَجَبَتْ لَهُ شَفَاعَتِيْ

"Barang siapa yang menziarahi kuburku, maka wajib baginya syafa'atku".

Seorang penyair berkata :
"Barang siapa yang berziarah makam Nabi Muhammad - Maka dia akan memperoleh syafa'at pada hari esok.

Atas pertolongan Allah, diulang-ulangi menyebut nama beliau - Dan hadistnya, wahai pujaanku.

Jadikan sholawatmu selama-lamanya - Dengan suara lantang kepada beliau, maka kamu akan memperoleh petunjuk.

Maka beliau adalah seorang utusan yang terpilih - Yang memiliki kedermawaan dan kecukupan yang didermawannkan.

Dan beliau adalah yang memberikan syafa'at kepada makhluk - dari kesulitan pada hari yang dijanjikan.

Semoga Tuhan kami memberikan rohmat kepada beliau - selama bintang kutub utara masih bersinar.".

Kemudian Syekh (KH. Ali Maksum, Penulis Kitab Hujjah ASWAJA) berkata : dan dalam fasal yang menguatkannya di dalam kekhususan Nabi SAW dengan tersampaikannya sholawat seseorang dari semua manusia yang membaca sholawat kepada beliau atau bacaan salam, yaitu hadist yang diriwayatkan dari Sahabat Abu Hurairah ra, berkata, Rosulullah SAW bersabda :

مَنْ صَلَّى عَلَيَّ عِنْدَ قَبْرِيْ سَمِعْتُهُ، وَمَنْ صَلَّى نَائِبًا بُلِّغْتُهُ

"Barang siapa membaca sholawat kepadaku di sisi kuburku, maka aku mendengarnya. Dan barang siapa yang membaca sholawat dari tempat yang jauh, maka hal itu akan tersampaikan padaku".

Dan dari Sahabat Ibnu Mas'ud, Nabi SAW bersabda :

اِنَّ لِلّٰهِ مَلَائِكَةً سَيَّاحِيْنَ يُبَلِّغُوْنِيْ عَنْ اُمَّتِى السَّلَامَ

"Sesungguhnya Allah memiliki Malaikat Sayyahin (malaikat yang melalang buana mengelilingi jagat), yang mana mereka menyampaikan kepadaku bacaan salam dari umatku". Kurang lebih seperti itulah hadistnya.

Dari Sahabat Abu Hurairah, dari Sahabat Ibnu Umar, ra :

اَنَّ اَحَدًا لَا يُصَلِّى عَلَيَّ اِلَّا عُرِضَتْ صَلَاتُهُ عَلَيَّ حِيْنَ يَفْرُغُ مِنْهَا

"Sesungguhnya tidaklah seseorang membaca sholawat kepadaku kecuali akan ditampakkan bacaan sholawat itu kepadaku ketika dia selesai membacanya".

Maka Ya Allah limpahkanlah rohmat kepada tuan dan pemberi syafaat kami, Rosulullah, dengan keluhuran rohmat yang Engkau ridloi, diridloi oleh beliau, dan kami pun turut ridlo atas rohmat itu, wahai Tuhan Semesta Alam.

Tambahan (dari KH. Ahmad Subki Masyhudi, penambah keterangan dalam kitab ini) : Imam Bukhari meriwayatkan :

مَنْ صَلَّى عَلَيَّ عِنْدَ قَبْرِيْ وَكَّلَ اللّٰهُ بِهَا مَلَكًا يَبْلُغُنِيْ وَكُفِيَ اَمْرَ دُنْيَاهُ وَاٰخِرَتَهُ وَكُنْتُ لَهُ شَفِيْعًا اَوْ شَهِيْدًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Barang siapa membaca sholawat kepadaku di sisi kuburku, maka Allah mewakilkan atas bacaan  sholawat itu kepada malaikat yang akan dia sampaikan kepadaku, dia dicukupi urusan dunia dan urusan akhiratnya, dan aku akan menjadi penolong atau saksi baginya pada hari kiamat".

Akan tetapi di sana ada segelintir manusia, dan mereka adalah orang-orang yang telah mengisahkan kepada kita tentang melarang berziarah kubur, mereka melarang berziarah kepada (makam) Rosulullah SAW, mereka mengarang beberapa karangan tentang masalah ini, dan mengeluarkan fatwa-fatwa yang berfahamkan ahlul islam bahwa memberatkan perjalanan untuk berziarah kepada Rosulullah SAW tidaklah diperbolehkan. Adapun jika memberatkan perjalanannya untuk berziarah kepada masjid Rosulullah SAW untuk melaksanakan sholat di dalamnya maka hal itu diperbolehkan. Satu dalil yang mereka menjadikannya di dalam setiap karangan mereka, yaitu sabda Rosulullah SAW :

لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ اِلَّا اِلٰى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ : الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِيْ هٰذَا وَالْمَسْجِدِ الْاَقْصٰى

"Tidak diperbolehkan memberatkan perjalanan kecuali pada tiga masjid, yaitu Masjidil Haram, masjidku ini (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsha". [HR. Imam Syaikhoni, yaitu Imam Bukhari dan Imam Muslim, dan lainnya].

Imam Ghozali berkata dalam Kitab Ihya' Ulumuddin, di bawah judul, "Fadhilatil Madinatil Munawwaroti ala Sairil Biladi - Keutamaan Kota Madinah Al-Munawwaroh melebihi semua kota". (yaitu sebagai berikut ini :)

Sebagian ulama' telah berpendapat untuk menjadikan dalil dengan hadist ini [Tidak diperbolehkan memberatkan perjalanan kecuali pada tiga masjid] di dalam melarang perjalanan untuk berziarah ke makam-makam, kubur ulama', dan (kubur) orang-orang yang sholeh, dan apapun yang telah jelas bagiku bahwa perkara memang seperti itu (dilarang), padahal berziarah diperintahkan, Rosulullah SAW bersabda :

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا وَلَا تَقُوْلُوْا هُجْرًا

"Aku telah melarang kalian berziarah kubur, maka berziarah kuburlah dan jangan kalian berkata kotor".

Sedangkan hadist yang berkaitan dengan masalah masjid-masjid, maknanya tidaklah tentang makam-makam, karena sesungguhnya masjid selain 3 masjid itu (sesuai hadist di atas) memiliki derajat yang sama. Dan tidaklah dalam sebuah negara kecuali ada masjid di dalamnya, maka tidak ada makna untuk melakukan perjalanan ke masjid lain (selain 3 masjid itu).  Adapun makam-makam (semua makam di dunia), maka tidak memiliki kesamaan, tetapi berkah berziarah ke makam tergantung pada derajat orang-orang yang dimakamkan di sisi Allah yang Maha Luhur lagi Maha Agung.

Kemudian (KH. Ali Maksum, Penulis Kitab Hujjah ASWAJA) berkata : Seandainya anggapanku adalah apakah orang yang mengatakan ini juga melarang memberatkan perjalanan ke makam-makam para nabi as, seperti Nabi Ibrahim.

Maka larangan itu merupakan perkara yang mustahil. Nah, jika hal itu (berziarah ke makam para nabi) saja diperbolehkan, maka berziarah ke makam-makam para wali, ulama', dan orang-orang yang sholeh juga memiliki makna yang sama (diperbolehkan), karena tidak jauh (berbeda) hal itu juga merupakan tujuan perjalanan sebagaimana mengunjungi ulama' dari waktu hidup juga merupakan tujuan.

Dan sungguh aku heran seheran-herannya bahwa seorang yang memiliki akal dapat memahami larangan menziarahi Rosulullah SAW dari hadist ini (hadist la tusyaddur rihal di atas) bersamaan dengan pemahaman tentang kebolehan memberatkan perjalanan ke Kota Madinah Al-Munawwaroh (yang bercahaya) berkat cahaya-cahaya Nabi SAW untuk melaksanakan sholat di dalam masjid Nabi SAW. Dan sungguh aku heran seheran-herannya dari pemahaman itu kerena sesungguhnya Kota Madinah Al-Munawwaroh (yang bercahaya) berkat cahaya-cahaya Nabi SAW merupakan kota yang tidak memiliki nilai di antara kota-kota lainnya sebelum hijrah Nabi SAW (Artinya, Kota Madinah menjadi kota yang bernilai berfadhilah karena hijrah Nabi SAW). Dan masjid ini (Masjid Nabawi) adalah masjid Nabi SAW, jika tidak disandarkan kepada Nabi SAW maka masjid itu seperti semua masjid-masjid, tidak memiliki keutamaan baginya melebihi masjid-masjid lain di dunia.

Hujjah Aswaja #14 - Dilarang Ziarah ke Makam Rasulullah? from Santrijagad


from Berkah Ramadhan http://berkahramadhankita.blogspot.com/2019/09/hujjah-aswaja-14-dilarang-ziarah-ke.html Hujjah Aswaja #14 - Dilarang Ziarah ke Makam Rasulullah?

Comments

Popular posts from this blog

Makna Khotam Sulaiman

Kumpulan Foto Masa Muda Guru Zaini Sekumpul

Peristiwa 27 Juli: Konflik Para Jenderal AD, lalu Merapat ke Jokowi