Syariat Kurban
Selasa, 22 Juli 2019 / 19 Dzulqadah 1440
عن جابربن عبدالله رضي اللَّه عنه قال :
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ .
Dari riwayat Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata:
“Kami berkurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun perjanjian Hudaibiyah dengan badanah (unta gemuk) untuk tujuh orang, dan sapi juga untuk tujuh orang.”
(HR. Muslim No. 350/1318:602)
Kandungan Hadits:
1-Hewan ternak berupa unta dan sapi boleh ditanggung maksimal untuk tujuh orang. Setiap tujuh orang itu boleh meniatkan untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya.
2- Batas maksimal orang yang bergabung dalam kurban sapi adalah tujuh orang, namun bila berkorban satu sapi oleh satu orang itu syah juga dan disamping mendapatkan pahala kurban juga dianggap kelebihannya dianggap sebagai sedekah yang utama.
Imam Syafi’i berkata:
وإذا كانوا أقل من سبعة أجزأت عنهم ، وهم متطوعون بالفضل ، كما تجزي الجزور (البعير) عمن لزمته شاة ، ويكون متطوعا بفضلها عن الشاة
“Jika mereka kurang dari tujuh, tetap sah bagi mereka, berarti kelebihannya dianggap sebagai tambahan sukarela dari mereka, sebagaimana sah juga ketika seseorang berkurban onta sementara baginya hanya dituntut dengan seekor kambing, kelebihannya dianggap tambahan sukarela darinya.” (Al-Umm, 2/244)
3. Bagi yang mempunyai kelonggaran harta dan berniat sekaligus sedekah yang terbaik dihari raya Adha, maka berkurban satu ekor sapi limosin, misalnya, itu kebaikan yang utama. Aisyah ra. Adalah isteri Nabi SAW pernah berkurban dengan seekor sapi untuk dirinya
عَنْ جَابِرِ قَالَ ذَبَحَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَائِشَةَ بَقَرَةً يَوْمَ النَّحرِ.
Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir ia berkata: Rasulullah saw menyembelih hewan qurban untuk Aisyah seekor sapi pada hari nahar.”
[Ditakhrijkan oleh Muslim, Kitab al-Hajj, No. 356/1319:603].
3- Seekor kambing syah untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak dan bagi siapa yang menjadi tanggungan di rumahnya tersebut.
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”
[Tirmidzi no. 1505, & Ibnu Majah no. 3138.]
4- Tidak sah berqurban dengan seekor kambing secara urunan lebih dari satu orang, lalu diniatkan atas nama jama’ah, sekolah, RT atau desa. Kambing yang disembelih dengan cara seperti ini merupakan daging kambing biasa sebagai sedekah dan ini pun berpahala kebaikan, apalagi bila diniatkan sebagai pembelajaran bagi anak-anak, namun kategorinya bukan sebagai hewan Qurban. Nabi Muhammad SAW belum pernah mengumpulkan urunan dari para sahabatnya untuk membeli satu hewan kurban. Adapun meniatkan untuk keluarga dan umatnya memang Nabi SAW telah melakukan, tetapi uangnya milik Nabi SAW pribadi bukan hasil urunan.
Firman Allah Subhanahu Wata’ala yang berkaitan dengan tema hadits tersebut adalah
1- Hewan qurban harus dari jenis Bahimah Al-An’am (hewan ternak). Yaitu unta, sapi, domba, dan kambing.
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (QS. Al Hajj: 34)
2. Bukti pengakuan sebagai umat dan penerus syariat Ibrahim AS adalah menyembelih hewan Qurban di hari raya Nahr
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.
(QS. Al-Hajj: 36)
from Optimasi Dakwah .Net
Syariat Kurban
from Berkah Ramadhan http://berkahramadhankita.blogspot.com/2019/07/syariat-kurban.html Syariat Kurban
Comments
Post a Comment