Tasawuf Kiai Ihsan Jampes

Tasawuf Kiai Ihsan Jampes



Man tafaqqaha walam yatashawwaf faqad tafassaqa, waman tashawwafa walam yatafaqqaha faqad tazandaqa, waman jama’a baina huma faqad tahaqqaqa.”  
Sebuah adagium yang dinisbatkan kepada Imam Malik tersebut menjelaskan bahwa hidup dengan berpijak semata pada fiqh (tafaqqah) dan tidak mau bertasawuf maka akan terjebak menjadi fasiq. Sedangkan hidup dengan bertasawuf saja tanpa mau berpijak pada fiqh maka akan menjadi zindiq (ateis). Sementara siapa yang bisa mengumpulkan keduanya maka akan dapat menggapai hakikat kehidupan yang sebenarnya.
Pernyataan tersebut di atas mengisyaratkan akan pentingnya menjaga keseimbangan antara berfiqh dan bertasawuf. Fiqh di dalam kehidupan umat Islam dipahami sebagai sistem hukum yang mengatur setiap gerak lelaku yang dilakukan, baik berupa ibadah mahdlah maun non mahdlah.  Sementara tasawuf lebih beroperasi pada aras moral yang bertumpu pada hubungan antara seorang hamba dengan Sang Kholiq. Fiqh lebih mengatur hukum mengenai tata cara ibadah sementara lokus tasawuf terletak pada pengalaman individu dalam menjalin hubungan dengan Allah. Fiqh lebih mengatur tentang hal-hal yang namap (zhahir), sedangkan tasawuf lebih bersifat batin.
Sebuah ibadah secara fiqh (zhahir) bisa dianggap sempurna atau sah jika memenuhi aturan yang sudah ditetapkan. Namun ibadah yang seperti itu dalam pandangan tasawuf belum tentu diterima oleh Allah. Oleh karena itu, sebanyak apapun ibadah yang dilakukan seseorang, yang secara fiqh masuk dalam kategori sah, maka ibadah itu belum tentu bisa dipertanggungjawabkan secara tasawuf. Sebagai ilustrasi, ada seorang melakukan shalat sesuai dengan aturan fiqh shalat namun saat menjalankan shalat di dalam hati orang itu muncul rasa sombong , tidak ikhlas, memendam rasa marah dan seterusnya. Secara fiqh, ibadah ini bisa dianggap sah, tetapi demikian dalam pandangan tasawuf.  Fiqh mengatur hal-hal yang zhahir, sedangkan tasawuf meruwat yang bersifat batin. Di sini, antara fiqh dengan tasawuf seringkali dipertentangkan.
Buku yang berjudul “Tasawuf Nusntara: Kiai Ihsan Jampes” ini menjelaskan tentang ajaran tasawuf yang seringkali dipertentangkan dengan kehidupan sehari-hari (duniawi). Menurut penulis buku ini, Kiai Ihsan Jampes secara tegas tidak terjebak pada ilmu-ilmu zhahir semata. Sinergi antara ilmu, amal dan olah hati (batin) menjadi hal penting bagi setiap orang supaya memperoleh kemanfaatan, baik di dunia dan akhirat.
Dalam pandangan Kiai Ihsan, bertasawuf tidak harus meninggalkan hal-hal yang bersifat duniawi. Tasawuf memiliki hubungan yang erat dengan syari’at (fiqh). Menjadi sufi tidak cukup hanya mengola batin dan tanpa mengelola zhahir. Hubungan antara zhahir dan batin layaknya dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Oleh karena itu, hakekat (tasawuf) tanpa syari’at (fiqh) adalah batil, sedangkan syari’at (fiqh) tanpa hakekat (tasawuf) adalah kosong (hal. 116).
Dimensi tasawuf dan fiqh merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya memiliki potensi masing-masing sesuai dengan katakternya. Melalui syari’at (fiqh) setidaknya orang akan mengakui bahwa perintah dan larangan Allah SWT merupakan suatu keharusan bagi setiap muslim. Sedangkan dengan tasawuf laku syari’at (fiqh) akan menjadi lebih bermakna dan mendalam.
Yang unik dari tasawuf Kiai Ihsan Jampes—menurut penulis buku ini—adalah aspek historis-sosiologis. Artinya, bahwa konsep tasawuf Kiai Ihsan Jampes memiliki keterkaitan erat dengan lingkungan pesantren tempat beliau berkecimpung. Di samping berpegang pada tasawuf, Kiai Ihsan Jampes dalam praktik kesehariannya tetap mempertahankan tradisi kitab kuning, tradisi ijazah ilmiah, tradisi ngalap berkah dan lain-lain. Implikasinya, Kiai Ihsan Jampes tidak saja larut dalam ritual-ritual keseharian tetapi terlibat secara langsung dalam situasi keduniaan. Seorang sufi tidak saja harus meningkatkan semangat zuhud, muraqabahdan ikhlas, tetapi ia juag harus memberikan kontribusi dalam menjaga kehidupan anta manusia agar tetap harmoni (rahmah).
Dalam buku ini, Kiai Ihsan jampes tidak saja digambarkan menjadi pengikut tasawuf sunni yang dipelopori oleh Syeikh Hujjatul Islam, Imam al-Ghazali, tetapi beliau sekaligus mampu menjelaskan dengan sederhana dan membumikan ajaran-ajarannya sehingga dapat diterima oleh masyarakat luas. Selamat membaca buku ini!

Judul: Tasawuf Nusantara Kiai Ihsan Jampes
Penulis: Dr. Wasid, SS., M.Fil.I
Penerbit:  Pustaka Idea – Surabaya
Cetakan I:   2016
Tebal:   xxvi + 254 halaman
Peresensi: Ilbana Ghozali




from Tasawuf Kiai Ihsan Jampes Halaqoh

from Berkah Ramadhan http://berkahramadhankita.blogspot.com/2019/04/tasawuf-kiai-ihsan-jampes.html Tasawuf Kiai Ihsan Jampes

Comments

Popular posts from this blog

Makna Khotam Sulaiman

Kumpulan Foto Masa Muda Guru Zaini Sekumpul

Peristiwa 27 Juli: Konflik Para Jenderal AD, lalu Merapat ke Jokowi