Hukum Berfantasi Dengan Wanita Lain

Hukum Berfantasi Dengan Wanita Lain

Pertanyaan dari+62 823-0223-XXXX: Seandainya ya fulan dipaksa kawin dengan orang yang tidak dia cintai..  Dan sifulan nggak mau nidurin istrinya karena tidak cinta. Dia yang mau nidurin harus berangan-angan cewek yang paling disayangi. Apakah itu fulan sedang berzina

Jawaban :
Dalam hal ini ulama beda pendapat, sebagian Ulama' mengharamkan fan sebagian lainnya tidak sampai haram (tapi tidak baik).
Dalam kitab Alfatawa Alfiqhiyyah Al kubbro, Ibnu Hajar ditanya tentang seorang laki-laki yang melakukan hubungan intim dengan membayangkan kecantikan wanita lain, apakah haram? Di jawab: sesuai dengan fatwa Abul Qosim, bahwasanya hal itu tidak boleh, dan penjelasanya yang lebih gamblang telah di kupas dalam buku biografi Ibnu Subki.
Sedangkan pendapat yang menyatakan tidak dosa adalah pendapat yang kuat, sebab adanya hadits “Sesungguhnya Alloh SWT mengampuni sesuatu yang terbesit dalam hati ummatku, selama tidak diucapkan atau dilakukan”. Dalam hal ini jelas laki-laki tidak melakukan dengan apa yang dibayangkannya (tidak melakukan zina secara nyata).
Sedangkan Al Qodli menguatkan keharaman masalah ini dalam bab puasa, alasan beliau “Sebagaimana dilarangnya melihat sesuatu yang tidak dihalalkan begitu juga diharamkan memikirkanya”, karena berdasarkan firman Alloh SWT “Dan janganlah kalian menyengaja sesuatu yang buruk”. Pada ayat di atas melarang menyengaja perkara yang tidak halal, sebagaimana melarang melihat perkara yang haram.

الفتاوى الفقهية الكبرى ٤ / ٨٧
(وَسُئِلَ) فِي رَجُلٍ جَامَعَ زَوْجَتَهُ مُتَفَكِّرًا فِي مَحَاسِنِ أَجْنَبِيَّةٍ فَهَلْ يُحَرَّمُ؟
(فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ الَّذِي أَفْتَى بِهِ أَبُو الْقَاسِمِ بْنُ الْبَزْرِيُّ بِأَنَّهُ لَا يَحِلُّ وَقَدْ بَسَطَ الْكَلَامَ عَلَى ذَلِكَ فِي تَرْجَمَتِهِ ابْنُ السُّبْكِيّ فِي طَبَقَاتِهِ وَرَجَّحَ عَدَمَ التَّأْثِيمِ لِحَدِيثِ «إنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَتَكَلَّمْ أَوْ تَعْمَلْ بِهِ» أَيْ بِالْعَمَلِ الَّذِي عَزَمَ عَلَيْهِ وَهَذَا لَمْ يَعْمَلْ بِمَا عَزَمَ عَلَيْهِ اهـ وَيُؤَيِّدُ التَّحْرِيمَ قَوْلُ الْقَاضِي فِي الصَّوْمِ مِنْ تَعْلِيقِهِ كَمَا لَا يَحِلُّ النَّظَرُ لِمَا لَا يَحِلُّ لَهُ يُحَرَّمُ التَّفَكُّرُ فِيهِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَلا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ} [البقرة: ٢٦٧] فَمَنَعَ مِنْ التَّيَمُّمِ مِمَّا لَا يَحِلُّ كَمَا مَنَعَ مِنْ النَّظَرِ إلَى مَا لَا يَحِلُّ، وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ.

Hukum Berfantasi Dengan Wanita Lain from Pesantren NUsantara Islam Nusantara Agama perdamaian

Hukum Berfantasi Dengan Wanita Lain

from Berkah Ramadhan http://berkahramadhankita.blogspot.com/2019/01/hukum-berfantasi-dengan-wanita-lain.html Hukum Berfantasi Dengan Wanita Lain

Comments

Popular posts from this blog

Makna Khotam Sulaiman

Kumpulan Foto Masa Muda Guru Zaini Sekumpul

Peristiwa 27 Juli: Konflik Para Jenderal AD, lalu Merapat ke Jokowi