Posts

Perhitungan Keuangan Bulanan

from Berkah Ramadhan http://berkahramadhankita.blogspot.com/2020/02/perhitungan-keuangan-bulanan.html Perhitungan Keuangan Bulanan

Rumah Danasri Kroya

from Berkah Ramadhan http://berkahramadhankita.blogspot.com/2020/02/rumah-danasri-kroya.html Rumah Danasri Kroya

Sedekah Yang Paling Baik

Sedekah Yang Paling Baik ONE DAY ONE HADIS Sabtu, 1 Februari 2020 / 7 Jumadil Akhir 1441 قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَتُكَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الْقُرْبَى الرَّحِمِ ثِنْتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ Rasulullah SAW bersabda: "Sedekahmu pada orang-orang miskin bernilai satu sedekah, sedangkan sedekahmu pada kerabatmu bernilai dua; yaitu dapat pahala sedekah dan menyambung silaturahim." (Musnad Ahmad No: 27748)  Pengajaran dalam  1. Sedekah kepada kerabat yang membutuhkan lebih afdhal (utama) dibandingkan sedekah kepada selain kerabat. Karena sedekah kepada kerabat itu terhitung sebagai sedekah sekaligus silaturahim (menyambung kekerabatan). Sehingga ia mengandung dua pahala, yakni pahala sedekah dan pahala silaturahim. 2. Seorang suami yang menafkahi istrinya, anak-anaknya, dan keluarganya akan mendapatkan pahala yang berlimpah, yaitu pahala menunaikan amanah dan pahala sedekah. 3. Jika seseorang berinfak dengan peng...

Belanja Modal Desember

from Berkah Ramadhan http://berkahramadhankita.blogspot.com/2020/01/belanja-modal-desember_83.html Belanja Modal Desember

Belanja Modal Desember

from Berkah Ramadhan http://berkahramadhankita.blogspot.com/2020/01/belanja-modal-desember_31.html Belanja Modal Desember

Belanja Modal Desember

from Berkah Ramadhan http://berkahramadhankita.blogspot.com/2020/01/belanja-modal-desember.html Belanja Modal Desember

Wajib Mengikuti Sistem Pemerintahan Warisan Nabi SAW

Wajib Mengikuti Sistem Pemerintahan Warisan Nabi SAW Buletin Kaffah, No. 126, 05 Jumada ats-Tsaniyah, 1441 H-31 Januari 2020 M Lagi-lagi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD melontarkan pernyataan kontroversial, bahkan “radikal”. Kali ini dia menegaskan bahwa meniru sistem pemerintahan Nabi Muhammad saw. adalah haram (NU Online, 25/01/2020). Alasan Mahfudz MD, karena negara yang didirikan Nabi saw. adalah teokrasi. Nabi saw. merangkap tiga kekuasaan sekaligus yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif yang langsung dibimbing oleh Allah SWT. Kata dia, karena Nabi saw. sudah tidak ada, maka sekarang tidak bisa ada lagi negara seperti yang didirikan beliau.  Logika Mahfudz MD ini tentu ngawur. Pasalnya, Nabi Muhammad saw. telah mencontohkan dengan lengkap melalui Sunnahnya berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk di dalamnya sistem pemerintahan.  Fakta-fakta baru pun mampu diselesaikan oleh Islam dengan seluruh perangkat hukumnya yaitu al-Quran...