Wajib Mengikuti Sistem Pemerintahan Warisan Nabi SAW Buletin Kaffah, No. 126, 05 Jumada ats-Tsaniyah, 1441 H-31 Januari 2020 M Lagi-lagi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD melontarkan pernyataan kontroversial, bahkan “radikal”. Kali ini dia menegaskan bahwa meniru sistem pemerintahan Nabi Muhammad saw. adalah haram (NU Online, 25/01/2020). Alasan Mahfudz MD, karena negara yang didirikan Nabi saw. adalah teokrasi. Nabi saw. merangkap tiga kekuasaan sekaligus yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif yang langsung dibimbing oleh Allah SWT. Kata dia, karena Nabi saw. sudah tidak ada, maka sekarang tidak bisa ada lagi negara seperti yang didirikan beliau. Logika Mahfudz MD ini tentu ngawur. Pasalnya, Nabi Muhammad saw. telah mencontohkan dengan lengkap melalui Sunnahnya berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk di dalamnya sistem pemerintahan. Fakta-fakta baru pun mampu diselesaikan oleh Islam dengan seluruh perangkat hukumnya yaitu al-Quran...